Gianyar (Metrobali.com)-
Apes dialami pelaku pencurian Efri Ofy Unbanu (22) asal Dusun II, Desa Bijeli, Kecamatan Polen, Kabupaten  Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur  (NTT). Residivias ini mengalami luka dibagian jidat sebelah kanan dan siku, karena diamuk massa saat aksinya diketahui pemilik warung I Komang Winarta (37) di Jalan Kepundung, Banjar  Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar. Kasus percobaan pencurian ini terjadi Minggu (22/11) sekitar pukul 22.50 Wita. Kini pelaku Efri Ofy Unbanu dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana,Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, Senin (23/11) menjelaskan awalnya pada Minggu (22/11) sekitar pukul 22.50 Wita korban/pelapor I Komang Winarta tidur dikamar yang bersebelahan dengan warung miliknya yang sudah ditutup. Namun malam itu korban bersama istrinya belum tidur dan masih menonton tv.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara seperti ada orang yang mencoba membuka pintu rolling door warungnya. “Karena penasaran, korban akhirnya bangun dan mencoba melihat sumber suara kewarung miliknya. Sampai didepan warung korban  melihat sudah seorang yang tidak dikenal sedang memegang gembok kunci warungnya,” ujarnya.
Karena korban curiga ada orang tidak diundang memasuki warungnya, kemudian korban melempar botol minuman kosong ke arah pelaku, namun sayang lemparan botol korban tidak mengena pelaku. Mengetahui aksinya diketahui orang pelaku berusaha melarikan diri dan saat pelaku lari pelapor berteriak  minta tolong, sehingga teriakan korban didengar sejumlah warga.
Warga berdatangan ke TKP membantu korban  untuk mengamankan pelaku. Pelaku sempat dihakimi warga yang geram karena sering terjadi pencurian di sekitar TKP. Pelaku yang tinggal sementra di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar mengalami luka dibagian jidat sebelah kanan, luka dibagian siku.
“Warga yang kesal juga melampiaskan kemarahannya dengan merusak sepeda motor yang ditinggal pelaku di sebelah utara warung korban,” katanya.
Beruntung warga masih punya kasihan kepada pelaku sehingga diserahkan kepada pihak berwajib. Polisi kemudian menggiring pelaku berikut sejumlah barang bukti ke Mapolsek Sukawati.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 unit sepeda motor beat warna hitam DK 7971 LU, 1 buah gembok di TKP, 3 buah anak kunci palsu yang  di bawa pelaku,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Agung Sudarma, menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Denpasar dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, buruh serabutan ini dijerat dengan Pasal 363 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
  • Pewarta : K Catur