Lima Siswa diamankan di Polsek kota

Jembrana (Metrobali.com)-

Lima pelajar dari salah satu SMP Negeri di Kecamatan Negara, Senin (10/3) diamankan Jajaran Polsek Kota Negara. Mereka adalah RDP (14), GAA (15), MAA (14), IBOA (13) dan BOA (13) asal Desa Baluk Kecamatan Negara.

Kelima pelajar tersebut diamankan karena ketahuan mencuri peralatan praktek otomotif  di SMKN 2 Negara pada 28 Februari 2014. Sebelumnya mereka juga pernah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tempat yang sama. Dari pencurian itu, SMKN 2 Negara mengalami kerugian hingga Rp.6, 6 juta.

Kapolsek Kota Negara Kompol M Didik Wiratmoko seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, Selasa (11/3) mengatakan kelima pelajar itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah seorang guru SMKN 2 Negara, Drs Ketut Anom Susila.

“Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan. Anggota kemudian mendapatkan informasi, katanya ada pelajar menjual skock sepeda motor” ujar Kapolsek Kota Negara M Didik Wiratmoko.

Lanjut, dari informasi itu, pihaknya lalu melakukan pendalaman dan informasi itu mengarah pada RDP. Dia kemudian diamankan di kebun belakang rumahnya. “Dari keterangannya, dia tidak melakukan sendiri, melainkan bersama empat teman lainnya. Empat temannya sudah kami amankan” jelas Kapolsek Kota Negara.

Dari keterangan pelaku, mereka masuk ke dalam ruangan lab SMKN 2 Negara dengan cara mencongkel pintu laboratorium dengan menggunakan cukit ban. “Dari pengakuannya, hasil curiannya itu, katanya dijual keteman-temannya dan uangnya habis untuk belanja sehari-hari” imbuh Kapolsek.

Dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 27 jenis barang bukti, diantaranya 3 buah kabulator, 2 pasang skock, 4 buah aki, 1 buah CDI, 2 manipol, 1 injeksi, obeng getok, alat ukur klep dan satu box peralatan kunci.

Menurut Kapolsek Kota Negara, lantaran mereka masih dibawah umur, mereka tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor. Namun demikian kasusnya tetap lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHP. MT-MB