Tersangka bersama Kapolres dan Kasat reskrim Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

 Abdurahman (45), asal Dusun Tengah, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Minggu (21/12) malam diamankan di Polres Jembrana. Selain harus merasakan dinginnya ruangan sel Polres Jembrana, residivis yang juga seorang nelayan, kini harus merasakan sakit pada betis kaki kanan lantaran tertembak. Pasalnya saat diminta untuk menunjukan salah satu TKP dari 18 TKP, tersangka berusaha melarikan diri.

Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Selasa (23/12) mengatakan anggota terpaksa menembak kaki kanannya, karena tersangka yang pernah divonis tiga bulan ini hendak melarikan diri saat diminta menunjukan TKP. “Ini semua berkat kerja keras anggota” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka saat diintograsi, kata Kapolres, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 18 TKP, namun baru 9 korban yang melapor. “Kami harapkan korban lainnya juga melapor” ujar Kapolres Jembrana.

Menurut Kapolres, saking banyaknya tempat TKP, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan reka ulang, apalagi tersangka sangat meresahkan warga.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 17 HP berbagai merk yang dicuri di tiga kounter, satu buah laptop, VCD, kompor gas, satu bendel karung goni, beberapa pasang sepatu, sandal, beras, tikar plastik dan berbagai barang lainnya, dengan total nilai hingga ratusan juta rupiah. “Beberapa barang bukti HP katanya sudah dijual dengan harga Rp.100 ribu perbuah” terangnya.

Sementara itu, informasi di Polres, tersangka yang sempat belajar ilmu dan karate di Banyuwangi, Jawa Timur, juga sempat memukul wajah salah satu anggota buser saat diminta untuk menunjukan TKP. Bahkan anggota lain sampai terjatuh dari sepeda motornya saat mengejar tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. MT-MB 

activate javascript