Mencuri di 12 TKP, Lima ABG Diamankan
Mirisnya, kelima ABG tersebut berkomplot mencuri di 12 TKP berbeda di Kabupaten Jembrana. Beberapa hasil curiannya dijual di Kabupaten Buleleng.
Kelima ABG pencuri dari Kecamatan Melaya tersebut diantaranya, Putu NPW (19) dari Desa Melaya, Made RAS (15) pelajar SMP dari Desa Melaya, Gede IK (14) pelajar SMP dari Desa Belimbingsari, RN (15) pelajar SMP yang tinggal di sebuah panti asuhan di Melaya dan Gusti Ngurah PAM (14) pelajar dari Desa Melaya.
Dua dari lima ABG tersebut Made RAS (15) dan Gede IK (14) terlibat kasus pelemparan truk beberapa hari lalu.
Kapolsek Melaya Kompol Ketut Darmika saat ekspus kasus, Selasa (27/9) mengatakan kasus pencurian di 12 TKP dengan melibatkan lima orang ABG terungkap berawal dari kasus pelemparan truk DK 8564 WA pada Jumat (23/9) dinihari.
“Salah satu pelaku pelemparan truk memang dikenal nakal dan bandel. Dia memberikan informasi di rumah temannya Putu NPW ada barang-barang hasil curian” terang Kapolsek Melaya Darmika.
Dari informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar di rumah itu ada sejumlah barang curian diantaranya, sebuah kipas angin satu buah mesin cuci merk sanken, satu unit laptop merk lenovo warna hitam, satu buah gitar, satu unit mesin pompa air merk Honda warna merah pada tangkinya, satu buah tabung gas 12 kg warna biru, satu tabungvgas 3 kg, satu buah helm merk INK Freedom, satu speaker merk canon warna hitam, 18 buah tempat pakan ayam dan 9 galon. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 270 ribu sisa dari hasil penjualan mesin cuci.
“Pelaku mengaku lupa dimana mencuri. Ingatnya 12 TKP, termasuk mencuri tabung gas 3 kg di debuah warung di Kelurahan Sangkaragung. Mesin cuci dan kipas angin di Panti Asuhan” ujarnya.
Menurutnya, semua barang bukti sudah diamankan dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
“Dua pelaku dimintai keterangan secara bertahap karena masih mengikuti ulangan” imbuhnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.