PENYELESAIAN  kasus hukum bail out Bank Century sejatinya tak bisa menunggu lebih lama mengingat aset-aset bank itu di luar negeri ternyata mengalami penyusutan yang berarti.

Merespon hal itu anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Bambang Soesatyo mengungkapkan kekecewaannya karena aset-aset eks Bank Century ternyata semakin menipis.

Pihaknya memantau aset-aset eks Century yang awalnya berjumlah jutaan dolar AS, sekarang tinggal 18 juta dolar AS.

Hal itu diketahui setelah Timwas menerima hasil laporan tim pemburu aset luar negeri dalam kasus Bank Century yang diketuai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin.

“Jujur saja setelah kita menerima laporan mereka, kita agak kecewa mengapa aset-aset yang dilaporkan jutaan dolar bahkan sudah mencapai triliunan menguap semua, hanya tinggal 18 juta dolar,” kata Bambang kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Timnya pun meragukan kredibilitas Tim Pemburu Aset Century atas kondisi tersebut bahkan curiga tim hanya memburu sesuatu yang tidak pasti.

Anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo pun mempertanyakan hal yang sama bahkan ia mempertanyakan kesungguhan pemerintah untuk melakukan pengejaran aset tersebut.

Ganjar sendiri khawatir lambannya pengusutan kasus Bank Century berimbas pada aset bank tersebut di luar negeri. Pasalnya, aset Bank Century terpengaruh oleh nilai valuta asing (valas) yang berpengaruh pada nilai tukar uang dan nilai aset (tanah).

“Pengusutan harus jelas dan cepat, kalau tidak ini berdampak pada nilai aset yang bisa jadi terus menyusut,” katanya.

Dipastikan Menyusut Aset Bank Century di luar negeri memang dipastikan mengalami penyusutan pasalnya, terpengaruh oleh gejolak nilai valas.

Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum dapat melakukan penyitaan atas aset tersebut karena proses hukum terhadap kasus Bank Century belum seluruhnya dapat dituntaskan.

Pemerintah negara tempat aset itu mengendap meminta dokumen lengkap mengenai status hukumnya secara komperensif.

Padahal berdasarkan undang-undang pencucian uang, hanya harta yang diperoleh dari hasil kejahatan yang bisa disita oleh negara.

Selama ini, pembekuan yang ditargetkan oleh pemerintah Indonesia mencapai Rp13 triliun berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan terhadap aset Bank Century.

Namun, sampai saat ini tidak ada yang dapat memastikan uang senilai itu dapat ditarik kembali ke Indonesia.

Pada saat yang sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengaku telah mengupayakan pembekuan aset terkait terpidana pelaku kejahatan perbankan di Bank Century Robert Tantutar sebesar 16 juta dolar  (lebih dari Rp160 miliar) yang berada di Jersey, Inggris.

“Di Jersey berdasarkan informasi awal bahwa ada sekitar 40 juta dolar AS tapi yang riil terdeteksi ada 16 juta dolar AS yang kami mohon dengan jalan hukum formal agar tidak dicairkan pihak lain dan akan dibekukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Ia mengaku baru saja melakukan kunjungan ke Bailiwick of Jersey yaitu negara anggota Persemakmuran di Selat Inggris serta kunjungan ke London, Inggris pada 28 Juli – 4 Agustus 2013 untuk menyampaikan permintaan bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey agar membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana Bank Century.

Aset Bank Century diketahui berada di 14 negara, saat ini Polri hanya berhasil menyelamatkan aset Century di dalam negeri yang mencapai Rp295 miliar.

Sebagian besar aset yang bisa diselamatkan itu berasal dari penyitaan aset PT Antaboga dari total aset yang mencapai Rp11 triliun.

“Tim pemburu pengembalian aset Century di bawah Wakil Jaksa Agung, bukan hanya mengejar tapi juga untuk mencegah gugatan terhadap aset Century,”  kata Amir.

Sangat Hati-hati Timwas Century DPR memang terus mendesak KPK untuk bisa menyelesaikan kasus bailout Bank Century sampai akhir tahun 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terkesan sangat hati-hati dalam mengungkap kasus tersebut hingga memakan waktu yang berlarut-larut sampai saat ini.

Ketua KPK Abraham Samad memiliki dalih bahwa pada dasarnya KPK mempunyai harapan yang sama bahkan lebih.

“Kalau cuma tersangka Budi Mulia kita bisa dorong ke pengadilan tahun ini, tapi kita ingin lebih jauh lagi,” kata Abraham Samad.

Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Timwas Bank Century untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“DPR sendiri minta kita tidak ungkap secara luas, untuk lebih jelasnya saya persilakan tanya ke Timwas. Kecuali timwas yang terbuka kami tidak keberatan, Timwas minta KPK untuk tidak memberi penjelasan,” katanya.

Ia mengaku sudah menyampaikan materi penyidikan secara utuh kepada Timwas namun Timwas sendiri minta sementara informasi terkait itu tidak dibuka secara luas kepada publik.

Pimpinan rapat Timwas Century Pramono Anung mengatakan, dalam rapat terbaru dengan KPK, pihaknya mendapatkan kejutan baru kalau dua tersangka Century, Budi Mulyana dan Siti Chalimah Fadjirijah, bukan terlibat gratifikasi tapi murni tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Ada dua nama yang disebut KPK sudah jadi tersangka bukan gratifikasi tapi Tipikor, keduanya berasal dari BI,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata dia, hasil penyidikan KPK juga menyebutkan adanya pemberian data yang tak akurat dalam pencairan bantuan bailout sehingga pengambilan keputusan menjadi salah.

Dalam kasus bailout Century ini KPK sudah menetapkan Budi dan Siti sebagai tersangka dengan sangkaan menerima gratifikasi.

Budi, dalam laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mendapatkan aliran dana Rp1 miliar dan belakangan diketahui sebagai pinjaman yang akan dikembalikan.

Sedangkan, Siti diketahui memberikan disposisi untuk pemberian dana talangan ke Bank Century meskipun dinilai tidak layak.

Namun haruskah rakyat menunggu lebih lama untuk sebuah solusi yang adil atas kasus hukum yang merugikan negara triliunan rupiah itu? Bola kini ada di pihak KPK yang sangat dinanti gebrakannya itu sebelum tahun ini ditutup.

 Hanni Sofia/Antara