jamaah umroh

Jakarta (Metrobali.com)-

Spanduk berisi pesan kemudahan menunaikan ibadah umrah murah, biaya dapat dicicil dengan iming-iming uang muka (DP) ringan, sering kali dijumpai di tepi jalan raya.

Untuk menarik perhatian publik, ada pula biro perjalanan (travel) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menawarkan dengan sistem arisan. Bahkan, ada travel yang menjanjikan dukungan fasilitas penginapan di Tanah Suci seperti layaknya menawarkan kepada sejumlah wisatawan untuk pesiar.

Guna menarik hati umat Islam melaksanakan umrah, pada spanduk ditampilkan foto besar tokoh agama berpengaruh dari daerah setempat. Dengan harapan, animo umat Islam menunaikan ibadah umrah bisa digaet sebanyak-banyaknya melalui travel bersangkutan meskipun kemampuan ekonomi umat pas-pasan saat itu.

Saking hebatnya dari iklan tersebut, relatif banyak penganut agama Islam tergiur. Terlebih lagi, yang bersangkutan memiliki ikatan emosional dengan tokoh agama di daerah bersangkutan. Oleh karena itu, tidak mustahil ada muslim di kampung menggadaikan kebun dan sawah untuk ikut umrah bersama travel tersebut.

Harus diakui bahwa celoteh dan kondisi senyatanya dari penjelasan ulama bahwa melaksanakan ibadah haji dewasa ini makin sulit lantaran antrean terlalu panjang, ternyata ikut memicu umat muslim memilih mendahulukan ibadah umrah.

Zuleha, warga Gunung Puteri, Cileungsi Jawa Barat, makin bersemangat ingin melaksanakan ibadah umrah. Alasan wanita berusia lanjut ingin melaksanakan ibadah umrah itu karena semata ingin melihat Baitullah. Sudah lama nenek beranak cucu sembilan itu ingin melihat langsung rumah Allah. Kalaulah dia memilih mendaftar pergi haji, seperti pesan yang ditangkap dari para ustazah di majelis taklim di daerahnya, tentu takbakal terkabul.

Pertimbangannya, usia sudah lanjut. Sudah usia 75 tahun dan jika dilihat daftar antrean ke depan baru bisa berangkat 15 atau 17 tahun ke depan. “Wah, keburu mati menunggu berangkat haji,” kata Zuleha.

Ustaz Haji Sutang, mengaku dirinya diajak oleh sejumlah pengelola biro perjalanan haji dan umrah untuk bersama-sama menampung jemaah umrah.

Sang ustaz asal Tangerang itu diiming-imingi janji jika berhasil membawa jemaah dalam jumlah banyak, dirinya disertakan menunaikan ibadah umrah.

Pilihan manajemen biro perjalanan meminta sang ustaz untuk bergabung bersamanya didasari pertimbangan selain menjadi imam masjid, punya pengaruh, dan juga memiliki kemampuan dalam bidang manasik haji.

Sebelum memutuskan bergabung mengelola biro perjalanan umrah, ustaz Sutang bertanya kepada pihak berwenang apakah travel yang merekrutnya itu memiliki izin di Kementerian Agama (Kemenag) atau tidak? Ternyata, setelah ditelusuri, takpunya izin alias ilegal.

Menurut Sutang, belum bergabung saja pihaknya sudah banyak penganut agama Islam menyatakan ingin bergabung untuk menunaikan ibadah umrah bersamanya. Alasan umat paling kuat mempercayakan kepada ustaz Sutang karena selain memiliki nama baik dan selalu dipercaya untuk berbagai urusan, juga dia sangat dekat dengan warga setempat.

Sutang belakangan baru mengerti bahwa kini banyak biro perjalanan umrah memutar uang muka jemaah. Namun, tidak mustahil, dalam setahun kadang mengalami hambatan disebabkan munculnya mismanajemen. Hal ini terjadi disebabkan adanya kesalahan tindakan bagi pengambil keputusan pada PPIU.

Dampaknya, tentu yang dirasakan adalah umat dirugikan. Tidak jarang jemaah umrah telantar di Bandara Soekarno-Hatta, atau ditelantarkan dengan cara ditempatkan di salah satu hotel tanpa kejelasan kapan harus berangkat.

Masih hangat dalam ingatan ada sejumlah anggota jemaah umrah ditelantarkan di Jeddah. Peristiwa memalukan itu bukan kali pertama. Sebanyak 49 anggota jemaah umrah yang telantar di Jeddah baru dapat dipulangkan setelah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turun tangan.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra mengatakan bahwa 49 anggota jemaah umrah itu dipulangkan melalui Dubai. Mereka diterbangkan dengan pesawat Emirates bernomor penerbangan EK 806 ETD yang berangkat dari Jeddah pukul 10.50. Selanjutnya, dari Dubai mereka akan naik Emirates EK 368. Tiba di Jakarta, Sabtu (23/5) sekitar jam 06.00, ujarnya melalui keterangan pers, Jumat (22/5).

Menurut Dharma, KJRI Jeddah sebelum memulangkan jemaah umrah itu harus memediasi mereka terlebih dahulu dengan PT Tisaga Multazam yang menguruskan visa bagi jemaah umrah pengguna jasa biro perjalanan Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI). “Setelah dilakukan mediasi dengan PT Tisaga Multazam baru akhirnya ini bisa dipulangkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa 49 anggota jemaah umrah itu harusnya pulang ke Tanah Air medio Mei lalu. Namun, karena terlunta-lunta tanpa kejelasan, mereka telantar di Jeddah. Oleh karena itu, Kemenlu berinisiatif mencari dan memulangkan mereka secepatnya karena khawatir melebihi batas waktu yang ada. “Prioritas segera memulangkan mereka, risiko overstayer,” ujar Iqbal.

Hati-hati dan Reformasi Masyarakat yang berniat melaksanakan umrah harus hati-hati memilih travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menag Lukman Hakim Saifuddin secara khusus mengatakan, “Agar kasus jemaah gagal berangkat umrah atau tertahan kepulangannya di Arab Saudi tidak terulang, masyarakat lebih cermat memilih PPIU.” Menag melalui akun twiter pribadinya dengan #5Pasti, Jumat (22/5) pagi menegaskan, “Agar kasus seperti ini tak terus terulang, Kemenag mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih PPIU atau biro travel umrah.” Menurut dia, jemaah yang hendak berumrah harus betul-betul mencermati PPIU yang akan dipilih dengan menekankan “Lima Pasti” sebagai jaminan pelayananya. Lantas apa saja lima pasti itu, berikut serial tweets Menag yang diunggah Jumat (22/5) pagi dengan #5Pasti.

“Pertama, pastikan apa nama PPIU itu, dan pastikan apakah PPIU tersebut sudah resmi mendapat izin dari Kemenag. #5Pasti.” “Kedua; pastikan kapan (tanggal dan jam) jadwal keberangkatan ke Tanah Suci dan pastikan apa nama maskapai dan nomor penerbangannya. #5Pasti.” “Ketiga; pastikan berapa harga paket umrah, dan pastikan apa saja pelayanan yang didapat jamah dengan harga tersebut. #5Pasti.” “Keempat; pastikan apa nama dan alamat lokasi hotel yang akan didiami selama jemaah berada di Tanah Suci. #5Pasti.” “Kelima; pastikan visa yang digunakan dalam perjalanan umrah. #5Pasti.” Sebelumnya, Direktur Jenderal PHU Abdul Djamil mengimbau masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dalam memilih biro travel umrah, yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Masyarakat harus memastikan ibadah umrahnya melalui travel yang berizin,” kata Djamil.

Pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kasus penelantaran 49 anggota jemaah umrah oleh JMBI. Sejauh ini, terdapat tiga travel umrah berizin yang diduga terlibat dalam kasus itu. Selanjutnya, tiga travel resmi itu akan dimintai keterangan dan jika terbukti bersalah, sejumlah sanksi sudah menunggu mereka.

Terkait dengan makin jelimetnya persoalan penyelenggaraan umrah, jauh hari Dirjen PHU telah melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah umrah. Semua itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian pelayanan dan keamanan yang diberikan penyelenggara umrah kepada jemaah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Animo jemaah umrah di Indonesia terus meningkat seiring dengan lamanya antrean jemaah haji Indonesia yang mencapai 16–20 tahun. Pada bulan pertama tahun ini, misalnya, tercatat tidak kurang ada 135.000 orang yang akan berumrah. Data ini bahkan diperkirakan akan terus meningkat. Namun, anggota jemaah umrah telantar juga relatif cukup banyak. Disayangkan, tercatat tertahannya 659 calon anggota jemaah umrah di Bangkok-Thailand pada medio Januari lalu.

Mengenai reformasi penyelenggaraan umrah itu, Djamil menjelaskan bahwa ada empat aksi nyata yang dicanangkan Ditjen PHU dalam reformasi penyelenggaraan ibadah umrah, yaitu: pertama, penegakan hukum. Ditjen PHU akan melakukan investigasi untuk memberi efek jera kepada penyelenggara umrah.

Caranya adalah dengan memberi sanksi kepada penyelenggara umrah yang berizin tetapi melanggar peraturan.

Dai juga akan mengadukan travel yang tidak mendapat izin dari Kemenag ke Barekrim Polri untuk diproses secara hukum.

Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas. Pada hari Rabu (11/02) Ditjen PHU melakukan penandatanganan Pakta Integritas dengan Provider Perwakilan Visa Umrah di Indonesia. Ini penting karena akar masalah yang menimpa jemaah umrah Indonesia adalah pada aspek proses perolehan visa umrah.

Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah. Pada pertengahan Maret nanti, lanjut Djamil, Ditjen PHU akan melakukan aksi informasi dan edukasi dengan memanfaatkan kendaraan dinas milik Kemenag, mulai dari pusat hingga kecamatan. Caranya adalah dengan memasang stiker yang berisi pesan tentang Lima Pasti untuk Umrah, yaitu: Pastikan Travelnya Berizin, Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, Pastikan Program Layanannya, Pastikan Hotelnya, dan Pastikan Visanya. Gerakan ini akan disertai dengan penandatanganan pedoman kerja dengan Polri.

Keempat, Pembentukan Panitia Khusus. Tugasnya untuk mendata, menganalisis, menginvenstigasi dan jika dibutuhkan, melakukan penegakan hukum, jika diduga, ada Biro Perjalanan Wisata (BPW) melakukan penyelenggaraan umrah tanpa izin. Panitia khusus ini bersifat independen dan akan melibatkan unsur Polri, Kementerian Pariwisata dan Itjen Kemenag.

Surat Keputusan Tim Khusus Penertiban Haji Khusus dan Umrah telah ditandangani Direktur Jenderal PHU. Pembentukan tim khusus tersebut merupakan salah satu agenda dari reformasi umrah yang sebelumnya dilakukan MoU dengan Polri, Penandatangan Pakta Integritas Penyelenggara Umrah, Gerakan 5 Pasti, dan Edukasi. Agenda reformasi umrah ini memiliki semangat untuk melakukan penegakan hukum bagi penyelenggara, pencegahan, dan edukasi bagi jemaah agar tidak menjadi korban penyelenggara nakal.

Pascapenandatanganan SK, tim khusus yang berasal dari beberapa unsur langsung melakukan gelar kasus penyelenggara haji khusus dan umrah. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis saat membuka gelar kasus dengan tim mengatakan bahwa misi tim adalah memberikan perlindungan dan pembinaan. Menurut dia, yang utama adalah perlindungan kepada jemaah.

“Misi kita adalah memberikan perlindungan kepada jemaah, diharapkan sesuai dengan instruksi Bapak Direktur Jenderal, tim tanggap dan segera bekerja. Kita juga berlomba dengan penyelenggara nakal di luar sana karena genderang telah ditabuh, layar sudah bekembang, pantang untuk mundur,” tegas Muhajirin.

Kini, publik pun menanti hasil kerja tim tersebut. Reformasi penyelenggara umrah dinantikan hasilnya. Sedikitnya ada tujuh penyelenggara yang segera direkomendasikan untuk dijatuhkan sanksi melalui Keputusan Menteri Agama. Target tim, ketujuh penyelenggara ini akan direkomendasikan untuk diberi sanksi pada bulan Mei ini juga. Selanjutnya, akan diumumkan nama penyelenggaranya kepada masyarakat luas melalui media massa.

Akankah reformasi penyelenggara umrah itu membuahkan hasil? Yang jelas, pemberian sanksi dan mengumumkannya kepada masyarakat luas nama-nama biro perjalanan umrah (travel) nakal itu diharapkan dapat memberi efek jera dan masyarakat pun menjadi tahu. Kini, hasil reformasi penyelenggara umrah masih dinantikan. AN-MB