TIARA-GROSIR

Denpasar (Metrobali.com)-

Membangkangnya  Tiara Grosir (TG) yang terus beroperasi walaupun telah mendapat Surat Peringatan I dari Sat Pol PP membuat banyak kalangan yang geram. Tak terkecuali masyarakat pun terus memberi dukungan agar mengambil tindakan tegas terhadap TG.

Sebelumnya sejumlah kalangan dewan di Denpasar juga terus mendesak Pemkot Denpasar agar segera mengambil tindakan tegas. Salah satu masyarakat Denpasar, yakni Gede Pujastra warga yang tinggal di kawasan Jl. Nangka ini  meminta  Pemkot Denpasar untuk segera melakukan tindakan tegas dengan mengeksekusi TG yang sampai saat ini terkesan mengulur-ulur waktu. 

“Setelah ada keputusan Makamah agung (MA) yang memenangkan Pemkot Denpasar atas lahan yang ditempati TG, yang artinya pihak TG agar menghormati keputusan MA, serta saya selaku masyarakat sangat mendorong Pemkot untuk segera melakukan tindakan tegas eksekusi,” ujar Gede Pujastra, saat ditemui Kamis (8/5).

Lebih lanjut dia mengatakan pihak manejemen Tiara Grosir harus menghormati proses hukum yang berlaku, serta tidak menghambat-hambat permasalahan yang jelas-jelas pihak Tiara Grosir telah melakukan pelanggaran Perda Kota Denpasar. 

Semestinya menurut Pujastra pihak Tiara Grosir menghormati dan tunduk pada keputusan MA yang telah memenangkan pihak Pemkot Denpasar sebagai pemilik lahan. Disamping itu Pemkot Denpasar juga telah melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan pemanggilan serta duduk bersama membahas permasalahan ini. 

Namun hal tersebut juga tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari pihak manejemen Tiara Grosir, yang selama ini menjadikan karyawan sebagai bemper dari permasalahan ini. Selain itu pihak Tiara Grosir selaku pengusaha harus memiliki etikad yang baik, jangan hanya mencari untung semata, namun juga harus tunduk terhadap peraturan yang ada. 

“Pemkot Denpasar dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap Tiara Grosir, serta Pemkot dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan yang lebih luas yakni  untuk kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Pujastra.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I.B Rahoela, di konfirmasi terpisah  mengatakan Pemerintah Kota Denpasar menyadari setiap keputusan atau tindakan akan membawa dampak bagi masyarakat. Dalam konteks kasus Tiara Grosir terkait dengan permasalahan pajak yang tidak berkaitan dengan perijinan. 

Namun hal ini menurut Rahoela berkaitan dengan hak asasi setiap orang atau lembaga yang melakukan transaksi pasti akan terkena pajak. 

“Masalah Tiara Grosir bayar pajak atau tidak hal ini kita serahkan kepada instansi yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan,” tukas Rahoela.

Kembali dia  menegaskan terkait dengan penyegelan yang akan dilakukan terhadap Tiara Grosir adalah merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh rakyat sendiri melalui wakil-wakil rakyatnya yakni DPRD. 

“Penyegelan ini bukan dilakukan oleh Walikota, namun peraturan perundang-undanganlah yang mengamanatkan,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam melaksanakan tugasnya Pemkot Denpasar telah melaksanakan aspek kebaikan dan kebenaran. Aspek kebaikan dilakukan untuk memberikan teladan kepada masyarakat agar taat kepada hukum yang ada, serta nantinya dapat menjadi teladan untuk generasi berikutnya. 

Sementara aspek kebenaran menurut Rahoela tindakan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berupa peraturan daerah. Meskipun Walikota menyadari dari setiap tindakannya tersebut ada yang diuntungkan dan dirugikan, namun hal ini selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. 

“Pihaknya juga mengucapkan terimakasi kepada masyarakat Kota Denpasar yang telah peduli kepada Kota Denpasar, dengan kepedulian yang dimulai dari diri sendiri,” pungkasnya. SIA-MB