Lukman Hakim Saifuddin 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Agama Lukman Hakim Siafuddin menargetkan pada tahun ini 100 persen pegawai di bawah kementeriannya melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita wajib sampaikan laporkan harta kekayaan dan harus harus kita tunaikan. Saya harap jangan seperti pertemuan (Rakernas) sebelumnya yang menargetkan 70 persen. Kini, 100 persen semua harus laporkan harta kekayaan,” kata Lukman saat memberi pengarahan kepada peserta Rakernas Kementerian Agama di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (19/5) malam.

Lukman berharap Kemenag dapat turut serta dalam memerangi korupsi.

“Ini merupakan bagian dari Kemenag agar lebih berperan dan turut andil dalam pemberantasan korupsi. Saya harap pejabat eselon satu, dua tiga, termasuk saya sendiri, yang oleh UU diwajibkan membuat laporan harta kekayaan agar betul-betul dilaksanakan,” katanya.

Bagi politisi PPP itu, jabatan dan kekayaan yang dimiliki adalah amanah. Sementara laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) sendiri merupakan instrumen agar amanah tidak dirusak oleh tindakan penyalahgunaan wewenang, seperti korupsi.

Pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menag mengatakan penyampaian LHKPN itu merupakan salah satu wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

“Dengan pelaporan LHKPN yang baik ini tentu akan memicu terwujudnya pemerintahan yang baik atau good governance. Jika terwujud maka bisa untuk profesionalitas untuk pelayanan masyarakat,” kata dia. AN-MB