ILUSTRASI KABINET

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla memastikan jumlah anggota kabinet pemerintahannya terdiri atas 34 menteri, sama banyak dengan anggota kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang bakal berakhir 20 Oktober 2014.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang mengamanatkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.

Jokowi, panggilan akrab Joko Widodo, mengatakan walaupun jumlah 34 kementerian tersebut sama dengan yang ada di pemerintahan sekarang, tetapi ada nama kementerian baru.

Jumlah menterinya sama tetapi ada opsi penyebutan nama dan struktur kementerian mengalami perubahan, misalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi, bakal menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek (atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Inovasi dan Iptek).

Selanjutnya akan ada Kementerian Kedaulatan Pangan yang merupakan penggabungan Kementerian Pertanian dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penggabungan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kementerian Permukiman, Sarana dan Prasarana. Ada pula Kementerian Ekonomi Kreatif.

Sebanyak 19 kementerian tetap sama, antara lain, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung.

Mengapa ada kementerian yang tetap dan ada kementerian yang mengalami perubahan? Undang-Undang 39/2008 menyebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Urusan tertentu dalam pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Presiden membentuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Presiden tidak dapat mengubah pembentukan tiga kementerian tersebut.

Lalu urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Kemudian urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.

Oleh karena itu Presiden dapat membentuk atau mengubah kementerian untuk urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Pembentukannya dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global.

Sedangkan pengubahan kementeriannya, akibat penggabungan atau pemisahan, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Terkait efisiensi dari sejumlah peleburan kementerian, Deputi Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-JK, Andi Widjajanto, menegaskan tidak akan menguras anggaran negara karena peleburan itu masih dalam ranah kementerian yang saat ini sudah ada, hanya dilebur saja sehingga tidak membutuhkan gedung baru atau pegawai baru.

Undang-Undang 39/2008 juga menyebutkan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR RI. Pertimbangan diberikan DPRI RI paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima. Apabila dalam waktu tujuh hari kerja DPR RI belum menyampaikan pertimbangannya, DPR RI dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Calon Rumah Transisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tempat Jokowi-JK bersama Tim Transisi menggodok prioritas program kerja pemerintahan mendatang serta pembentukan kabinet, menerima banyak masukan dari masyarakat tentang kriteria dan nama calon menteri yang layak membantu pemerintahan Jokowi-JK.

Jokowi memang mempersilakan masyarakat menyampaikan usulan, masukan, dan saran mengenai nama calon menteri. Jokowi sejak awal kampanye Pemilu Presiden menegaskan bahwa kabinet yang bakal dibentuknya adalah bukan berdasarkan transaksional atau bagi-bagi kursi dengan partai politik, melainkan kabinet kerja dan profesional.

Secara umum masukan dari masyarakat untuk anggota kabinet mendatang adalah menggambarkan seluruh potensi kekuatan dan kepentingan seluruh daerah, antara lain dengan mengakomodasikan tokoh daerah atau kepala daerah terbaik. Ada pula yang menggambarkan kepakaran atas berbagai bidang dalam urusan pemerintahan atau berpengalaman dalam tugas-tugas pemerintahan. Tak ketinggalan, ada pula yang mengajukan nama calon berdasarkan hasil polling seperti yang menamakan dari kabinet rakyat.

Bahkan salah satu hal menarik adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja juga menyampaikan syarat orang yang dianggap tepat untuk menduduki kursi menteri pada kabinet dalam pemerintahan mendatang, seperti, mempunyai integritas, mempunyai karakteristik “clean”, tidak terjebak persoalan masa lalu, tidak terlibat pelanggaran HAM, dan bisa mempertangungjawabkan asal-usul harta bendanya, disiplin, harus berani jujur dalam lingkungan yang korup, berani melawan intervensi, misadministrasi dan berbagai hal baik oleh pimpinannya atau partainya.

Dari keseluruhan syarat tersebut maka diperlukan tes integritas. Tanpa adanya tes integritas maka Adnan menilai para menteri akan banyak yang kembali diperiksa KPK.

“Tanpa proses tahapan-tahapan itu kabinet mendatang seperti yang lain, banyak yang diperiksa KPK. Bagaimana agar bersih, ya harus baik, integritasnya seperti itu,” katanya.

Soal komposisi dan jumlah kabinet serta personalia kabinet periode 2014-2019, Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang juga Ketua Tim Pemenangan Nasional Jokowi-JK, menegaskan Presiden memiliki hak prerogratif untuk memilih dan menentukan siapa menterinya. Siapapun anggota kabinet adalah pembantu presiden. “Yang ingin dibangun oleh Bapak Jokowi adalah kabinet kerja, kabinet bersih, dan kabinet profesional,” katanya.

Ketua DPP Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan menegaskan kabinet Jokowi-JK akan diisi tokoh profesional yang dapat bekerja sama. Menurut Ferry, pengertian profesional adalah orang yang profesional di bidangnya, memiliki kinerja baik, serta mampu memimpin dan bekerja sama. “Penempatan tokoh profesional itu tidak ada dikotomi antara tokoh dari partai dan nonpartai,” katanya.

Menakertrans Muhaimin Iskandar yang baru terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PKB melalui muktamar di Surabaya pada 1 September lalu, mengaku belum mendapat tawaran menjadi menteri pada kabinet Jokowi-JK.

PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan PKB merupakan tiga partai utama pengusung Jokowi-JK pada Pilpres lalu, selain dukungan dari Partai Hanura dan PKPI.

Atas berbagai masukan dari masyarakat tersebut, Jokowi hanya mengatakan ada sebagian yang baik dan sebagian lain belum pas untuk menjadi menteri.

Pembentukan kabinet masih terus berlangsung hingga pada saatnya Jokowi yang bakal mengumumkan nama-nama para menterinya. Sesuai ketentuang Undang-Undang, menteri diangkat oleh Presiden.

Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. AN-MB