Jembrana (Metrobali.com)-

Aparat Rerskrim Polsek Kota Negara, Selasa (30/7) berhasil menangkap seorang pedagang arak. I Wayan Mahendra (49) termasuk pedagang arak katagori membandel. Pasalnya ia sudah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah minuman keras khas Bali itu. Akibat dari perbuatannya itu, kini ia harus kembali diamankan di Polsek Kota Negara.

Kapolsek Kota Negara, Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa melalui Kanit Reskrim Polsek Negara, AKP I Kade Ardika, Rabu (31/7) mengatakan penangkapan terhadap Wayan Mahendra itu dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Juga bertepatan dengan operasi pra kondisi menjelang hari raya, dimana aparat kepolisian secara rutin menggelar operasi. Hasilnya, tim Reskrim Polsek Kota Negara berhasil menemukan 22 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter di rumah Wayan Mahendra.  “Begitu mendapat informasi, langsung menindaklanjutinya. Dan kami berhasil mengamankan penjual beserta barang bukti minuman keras. Ia memang sudah sering ditangkap. Kini ia  bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kota Negara” Ujarnya. MT-MB