Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kiri) dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan (kanan) saat menggelar konferensi pers terkait pengawasan kampanye ilegal saat masa tenang di Media Center Bawaslu RI, Sabtu (13/4/2019). (Asep Firmansyah)

Dari masa tenang dan hari pemungutan suara artinya tidak ada iklan politik

Jakarta (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi adanya kampanye ilegal saat masa tenang pada 14 sampai 16 April 2019.

“Besok sudah memasuki hari tenang. Untuk itu kami memberikan beberapa hal rambu-rambu terkait dengan larangan di dalam masa tenang untuk kegiatan dalam bentuk kampanye apapun,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Sabtu.

Abhan mengatakan, pengawasan itu akan melibatkan banyak pihak selain dari Bawaslu dan Kemenkominfo yakni platform media sosial.

Menurutnya, saat masa tenang ini tidak boleh ada satupun peserta pemilu atau partisan yang dengan sengaja menyebarluaskan rekam jejak atau citra diri seseorang.

“Dari masa tenang dan hari pemungutan suara artinya tidak ada iklan politik. Iklan kampanye yang dimaksud memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan bentuk lain yang mengarah ke kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata dia.

Apabila saat pengawasan ditemukan adanya kampanye ilegal maka, kata dia, ada dua sanksi yang siap menjeratnya. Pertama sanksi administratif Pemilu dan sanksi pidana.

“Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pembuktiannya,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar menyampaikan akan segera berkirim surat kepada platform media sosial untuk tidak menerima bentuk iklan apapun selama masa tenang.

Bawaslu bersama Kemenkoinfo juga akan meminta kepada platform untuk menonaktifkan akun di media sosial yang terbukti melakukan kampanye.

“Larangan yang tidak diperboleh dilakukan saat kampanye, seperti melakukan ujaran kebencian atau melanggar Undang-undang Dasar, mengajak kekerasan, dan kriteria kriteria-kritera yang selama ini Request untuk di Take Down,” katanya.

Sumber : Antaranews