Plt. Kakan BPN Buleleng Made Sudarma

Buleleng, (Metrobali.com)-

Aksi protes warga terhadap pensertifikatan Lapangan Umum Desa Bungkulan dan Puskesmas Pembantu Sawan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang dilakukan Ketut Kusuma Ardana, hingga kini kasusnya terus bergulir. Terbukti pada Senin (5/8), Plt. Kakan BPN Buleleng Made Sudarma memanggil Ketut Kusuma Ardana selaku pemegang sertifikat hak milik (SHM) No. 126 dan No. 127 Desa Bungkulan yang penerbitannya melalui program nasional (Prona) beberapa tahun yang lalu.
Kakan BPN Buleleng Made Sudarma saat dikonfirmasi menerangkan bahwa dalam penyelesaian masalah tanah yang terjadi di Desa Bungkulan yaitu masalah tuntutan dari masyarakat atau mengatasnamakan masyarakat terhadap sertipikat perseorangan atas nama Ketut Kusuma Ardana yang juga merupakan Perbekel Desa Bungkulan, pihak BPN untuk sementara ini sifatnya baru tahap pengumpulan data. Artinya baru sebatas meminta informasi atau keterangan dan data selengkap mungkin.”Baru berupa keterangan dari yang bersangkutan yaitu Ketut Kusuma Ardana. Ketut Kusuma Ardana ini sudah memberikan informasi bahwasanya sangat yakin tanah itu sebagai milik dari ayahnya. Dan berkewajjban untuk mengamankan asset tersebut” ucap Sudarma.
Diungkapkan juga assetnya itu diperoleh dari membeli sesuai dengan keterangan ahli waris dari pihak penjual.”Menurut keterangannya juga, bahwa tanah itu sudah pernah di daftarkan pada Tahun 1974. Namun sertipikatnya tidak keluar atau tjdak ditemukan sampai saat ini. Sehingga pada saat ada Prona didaftarkan. Kami dari pihak BPN, perlu mendalami dulu data – data yang diberikan oleh pihak Ketut Kusuma Ardana” jelas Sudarma. “Kita juga nantinya akan mengundang pihak yang mengatasnamakan desa untuk mengungkap data, keterangan, penjelasan yang berkaitan dengan masalah ini. Termasuk nantinya mengundang pihak Provinsi Bali, karena menyangkut asset provinsi yang dipakai Puskesmas Pembantu Sawan” jelas Sudarma.
Yang jelas ucap Sudarma pihak BPN ingin mencari titik temu dari para pihak yang terkait masalah ini. Kalau sudah ada kesepakatan, hanya tinggal menindak lanjuti kesepakatan itu. “Kalau tidak ada kesepakatan atau titik temu, maka kita akan tempuh jalur hukum” pungkasnya. GS