Melalui Penyertaan Program JKN, Pemkot Denpasar Jamin Pelyanan Kesehatan Seluruh RTM
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra berada ditengah tengah masyarakat kota Denpasar.
Denpasar (Metrobali.com)-
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menjamin pelayanan kesehatan pada rumah tangga miskin (RTM) melalui penyertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian semua RTM yang masuk data base di Kota Denpasar akan mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKN. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Luh Putu Sri Armini saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (19/1).
“Bapak Walikota Denpasar sangat komitmen untuk membatu RTM dalam mendapatkan pelayanan secara geratis melalui program JKN,” ujarnya.
Bantuan terhadap RTM telah diatur dalam Perpres RI No. 111 tahun 2013 pasal 6A yang dimuat penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan pada BPJS kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan adanya Perpres tersebut sebagai acuan dalam penyertaan RTM untuk mendapat pelayanan kesetahan maka Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan melalui program JKN dengan pelayanan kesehatan kelas III.
“Pemerintah Kota Denpasar akan mengikuti sharing dana dalam memberikan pelayanan kesehatan pada RTM melalui program JKN,” jelasnya.
Sri Armini menambahkan kesehatan sebagai hal pokok pelayanan dasar kepada masyarakat, di samping pendidikan yang harus ditangani dengan baik melalui pendekatan pelayanan secara cerdas menuju Denpasar sebagai “Smart Healty”.
Lebih lanjut Sri Armini menambahkan sampai saat ini jumlah RTM di Kota Denpasar yang masuk data base mencapai 10.592 jiwa. Namun dari jumlah tersebut yang telah masuk data untuk mendapatkan pelayanan JKN baru sebanyak 3.882 jiwa atau 36,65 persen. Berarti masih ada sebanyak 6.710 jiwa atau 63,35 persen yang belum mendapatkan pelayanan JKN sesuai jumlah data base RTM yang ada. Ini disebabkan karena kepala lingkungan dan kepala dusun yang ada belum melaporkan RTM yang telah masuk ke data base untuk mendapatkan pelayanan JKN.
“Saya berharap kepala lingkungan dan kepala dusun yang wilayahnya mempunyai RTM dan telah masuk dalam data base untuk segera melaporkan keberadaannya pada Dinas Sosial untuk mendapatkan pelayanan JKN,” ujarnya.
Untuk proses pendaftaran RTM untuk mendapatkan kartu JKN, masyarakat harus didata oleh kaling/kadus lalu diproses oleh prebekel/kelurahan dilanjutkan ke Dinas Sosial untuk diserahkan ke BPJS. Dengan demikian diharapkan semua RTM yang ada di Kota Denpasar akan mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKN yang telah dijamin oleh Pemerintah Kota Denpasar. GST-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.