Sarja dan Pengacaranya
Denpasar (Metrobali.com)-
Dalam sidang pra peradilan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (24/12) terungkap jika Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan seritifikat pada lahan sengketa di Tabanan Bali memerintahkan notarisnya Ketut Nuridja untuk membujuk Mangku Sarja agar damai dan menghentikan perkaranya.

Perintah agar kasus yang membelit mantan Bupati Tabanan itu dihentikan itu berupa bukti rekaman yang diajukan korban Mangku Sarja yang dikenal seorang pemangku Hindu selaku pemohon, yang diwakili kuasa hukum Zulkifar Ramly.

“Kita ajukan 40 alat bukti, termasuk ada bukti rekaman dimana notaris Nuridja yang juga jadi tersangka dalam pemalsuan seritifikat milik Mangku Sarja dan berdasarkan perintah Adi Wiryatama datang kerumah Mangku Sarja untuk meminta damai dan jangan memperkarakan lagi kasus Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama,” kata Ramly.

Dalam persidangan pra peradilan terkait Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) super kilat yang dinilai sarat permainan dan rekayasa dari Polda Bali yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Sukanila itu, pihak Mangku Sarja juga memberikan dan menunjukan bukti-bukti pembayaran pajak tanahnya dari tahun 2002 sampai tahun 2014.

“Pak Mangku Sarja taat bayar pajak. Bagaimana mungkin transaksi terjadi dan tanahnya dimiliki orang lain tapi korban masih bayar pajak sampai sekarang. Itu berarti kan transaksi bodong. Kelihatan kalau kasus ini direkayasa oleh pejabat yang dikenal orang kuat di Bali,” jelas Ramly.

Ramly menyebut, ada tanda tangan yang tidak berkepentingan dalam akta jual beli tanah itu. Selain itu, anak korban yakni Made Harumbawa juga menyatakan tidak kenal dengan Gede Made Dedy Pratama yakni anak dari Adi Wiryatama. Ia juga tidak pernah bertemu notaris Ketut Nuridja yang ikut terlibat dalam pemalsuan seritifikat milik Mangku Sarja.
“Bagaimana mungkin traksaksi bisa dilakukan oleh anak korban yang belum diberi surat kuasa. Tanah itu juga belum diwariskan ke Made Harumbawa, kok bisa terjadi transaksi jual beli. Harusnya Polda Bali mengungkap ketidakwajaran tanda tangan identik itu,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Polda Bali yang menghadirkan AKBP Made Suparta selaku Bidang Hukum (Bidkum) dan pengacara Polda Bali menyatakan untuk melawan pemohon pihaknya akan menyiapkan 10 lebih alat bukti yang diserahkan dalam persidangan kedepan.

Sidang pra peradilan terhadap Polda Bali akan dilanjutkan pada Senin 29 Desember 2014 mendatang di PN Denpasar dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pemohon yakni Prof Dr Edwar Omarsyarif, seorang pakar hukum pidana dan pakar kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sementara termohon menyanggupinya dengan menghadirkan Kalabfor Forensik Denpasar yang terlibat dalam pengujian tanda tangan pada kasus transaksi jual beli tanah yang menyeret politisi PDIP yang dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.SIA-MB

activate javascript