Mediasi antara karyawan dengan Direksi PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) dan Perusda Bali di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, Kamis (12/9)

Jembrana (Metrobali.com)-

Mediasi antara karyawan dengan Direksi PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) dan Perusda Bali di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, Kamis (12/9) gagal dilakukan. Pasalnya, pihak Direksi PT CIPL selaku pelaksana kerjasama operasi (KSO) tidak datang.

Sementara Direksi Perusda Bali diwakili Kepala Unit Perkebunan Pulukan, I Ketut Nasa Adiputra dan seorang karyawan Perusda Bali. Dari pihak Dinas PMPTSP TK Jembrana nampak hadir Kabid Hubungan Industrial, I Nyoman Gede Suda Asmara dan empat orang pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Naker ESDM Bali di Jembrana serta 12 orang karyawan.

Mediasi oleh Dinas PMPTSPTK Jembrana menindaklanjuti pengaduan sejumlah karyawan perkebunan Pulukan, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan terkait gaji yang belum dibayarkan.

Sebelumnya, pada Selasa (10/9) dua orang karyawan perkebunan Pulukan yang memproduksi getah karet mewakili teman-temannya datang ke Dinas PMPTSPTK dan DPRD Jembrana mengadukan nasibnya lantaran belum menerima gaji selama dua bulan.

Salah seorang karyawan, I Nyoman Sugama (60) asal Banjar Koprahan, Pekutatan mengatakan persoalan keterlambatan pembayaran gaji membuat dirinya dan karyawan lain harus berhutang, termasuk menunggak urunan adat.

“Sampai saat ini kami juga tidak diberitahu dimana kantor CIPL” imbuh karyawan lainnya.

Sementara itu, Kepala Unit Perkebunan Pulukan, I Ketut Nasa Adiputra mengatakan sesuai perjanjian KSO, hak-hak karyawan dipenuhi oleh PT CIPL.

Pengawas Ketenagakerjaan, I Ketut Bagia mengatakan pihaknya sudah mendokumenkan masukan dari karyawan. “Kami sudah buatkan risalahnya. Nanti apabila mediasi tetap gagal, bisa dijadikan bahan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI)” tandasnya.

Kabid HI, Nyoman Gde Suda Asmara Kamis (12/9) mengatakan kalaupun nanti gaji dibayar, namun tetap ada sanksi keterlambatan yang harus dibayar perusahaan kepada karyawan. “Pertemuan hari ini batal. Nanti Senin depan akan ada pertemuan lagi” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Kadis PMPTSPTK Jembrana, Komang Suparta membenarkan pertemuan pembahasan terkait hak 101 karyawan batal. Untuk pertemuan selanjutnya pihak Perusda Bali akan berusaha menghadirkan Direksi PT CIPL.

Dalam pertemuan disampaikan bahwa sebagaimana amanah aturan, jika pembayaran hak karyawan terlambat dibayarkan, pihak perusahaan wajib hukumnya untuk membayar denda dan bunga sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dan jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker 20 tahun 2016 yakni sanksi administratif dan sanksi denda. “Supaya masalah ini tidak berlarut-larut, Senin depan akan diadakan pertemuan lagi di Pekutatan” ujar Suparta. (Komang Tole)