Denpasar (Metrobali.com)-

Media massa yang memasang iklan PT. Futurindo Multi Sejahtera (PT.FMS) diminta ikut bertanggung jawab apabila nanti bisnis ini berdampak negative dan bisa meresahkan masyarakat.  Bisnis seperti ini tidak bedanya dengan Koperasi Karangasem Membanguan (KKM) dan Balicon yang membuat keresahan masyarakat.

Hal itu dikatakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, saat memberi keterangan persnya, Selasa (12/6) di Ruang kerjanya. Menurut Gubernur, judul iklan tersebut adalah konsultan. Akan tetapi, dia melakukan upaya serupa bank. ‘’Menerima simpanan dan menyalurkan serta memberikan pinjaman,’’ kata Mangku Pastika seraya menambahkan lantas siapa yang akan membayarnya.

Dari segi legalitas. Gubernur miinta aparat berwenang kepolisian dan perbankan (BI) untuk menelusuri, karena ini upaya serupa bank. Utamanya mengimpun dana, kemudian menyalurkan dalam bentuk kredit atau pinjaman.

‘’Praktek semacam itu, hanya bisa dilakukan oleh lembaga perbankan dan koperasi, selebihnya tidak bisa,’’ katanya.  Karena itu, pihaknya meminta penegak hukum mengambil langkah, agar tidak muncul korban lagi seperti kasus KKM dan Balicon.

‘’Ini bisnins nonsen, bisa menghasilklan uang selama 35 hari dengan berlipat. Dari Rp 5 juta menjadin Rp 25 juta. Bisnis apa itu, tidak masuk akal,’’ katanya.

Gubernur menghimbau kepada masyarakat Bali untuk tidak terpiu oleh bisnis ini. ‘’Bisnis apa itu?  Teori ekonomi dari mana itu?  Apa tunggu yang lainnya dulu memasukan uang, lalu uang itu dibagikan lagi ke masyarakat,’’ katanya.

Karena itu, ‘’saya himbau kepada seluruh masyarakat Bali, tidak tertipu oleh bisnis ini. Kalau selama 35 hari bisa menghasilkan uang. Dan, kepada pihak terkait di pemprov Bali  seperti Kadis  Koperasi dan Kepala Biro Hukum untuk bisa mempelajari bisnis ini secara intensif dan segera menghubungi aparat yang berwenang.

‘’Saya menghimbau kepada media untuk tidak memuat iklan yang bersangkutan. Karena ini menyesatkan.  Media yang bersangkutan agar ikut bertanggung jawab kalau ada masalah di belakang hari. Saya minta kepada media yang bersangkutan punya  tanggung jawab moral. Saya berharap tidak ada usaha usaha yang sejenis ini di Bali,’’ katanya.

‘’Saya dengar sudah kini hampir Rp 90 miliar  modalnya. Berapa banyak yang sudah dapat dan berapa banyak masyarakat yang bakal tertipu. Selain pihak kepolisian, saya harap BI  segera mengambil langkah-langkah. Perijinan yang dimiliki hanya perijinan konsultan, tidak ada ijin pinjam meminjam uang.

PT. Futurindo Multi Sejahtera (PT. FMS) adalah perusahaan yang bergerak dalam multi bidang yang berdiri pada awal tahun 2007 dengan nama CV. Futurindo Multi Sejahtera dan pada awal tahun 2009 berganti badan hukum menjadi PT. Futurindo Multi Sejahtera
Berkantor pusat di Denpasar Bali dengan visi menjadi perusahaan terbaik di masing-masing bidangnya dengan komitmen tinggi terhadap kepuasan klien. SUT-MB