Truk bermuatan kayu

Truk bermuatan kayu ilegal diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (18/5) malam.

Jembrana (Metrobali.com)-

Keinginan Imam Anton Safii (42) untuk mendapat untung malah berbuah buntung.

Sopir truk P 8732 UV dari Desa Krajan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk karena memuat kayu ilegal, Rabu (18/5) malam.

Dari informasi, berawal dari informasi polisi hutan (Polhut) yang kerap menemukan bekas tebangan kayu langka di areal Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Temuan tersebut kemudian diinformasikan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Polisi bersama Polhut kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan sebuah truk P 8732 UV keluar dari di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Karena mencurigakan truk yang ditutupi terpal warna biru itu kemudian dibuntuti, dan baru diberhentikan ketika memasuki areal parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 23.00 Wita.

Kecurigaan polisi dan Polhut membuahkan hasil. Pasalnya, saat terpal dibuka ternyata berisi kayu yang sudah dipotong-potong dengan ukuran dekitar satu meter.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP AA Gede Arka seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Kamis (19/5) membenarkannya, karena sopir truk tidak bisa menunjukan surat-surat resmi seperti surat keterangan sah hasil hutan (SKSH).

“Berat semua sekitar 3340 kilogram lebih. Semuanya merupakan kayu langka dan dilindungi” ujarnya.

Dari pengakuan sopir, kayu tersebut milik sesorang di Grokgak. Ia hanya diminta untuk mengirim ke daerah Banyuwangi dengan ongkos Rp.500 ribu.

Pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 83 ayat 2 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. MT-MB