Mau Nyabu, Wanita Asal Kendari Divonis 4 Tahun

Denpasar,  (Metrobali.com)-

Maharani, terdakwa kasus kepemilikan sabu sabu, Rabu (9/10) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Wayan Kawisada juga mevonis denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan pada terrdakwa dari Kendari, Sultra itu.

“Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim Kawisada dalam amar putusannya.

Hakim juga menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Cokorda Intan Merlaney Dewie yakni hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp800 ribu subsider 4 bulan penjara. Terkait putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Namun terdakwa yang dari awal menangis hanya bisa mengangguk dan berucap menerima.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa diamankan petugas saat mengambil tempelan sabu di jalan Imam Bonjol gang Batang Canang, Senin 10 Juni pukul 16.20 Wita.

Pengakuan terdakwa sabu itu di beli dari seseorang bernama Odi. Untuk satu paket sabu 0.2 gram d seharga Rp450 ribu.

Masih dalam dakwaan pemeriksaan petugas berlanjut di tempat di kosnya Jalan Subak Sari no.22 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Namun dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan 1 klip plastik berisi sabu. (NT-MB)