Masyarakat Sipil Harus Konsolidasi Lawan Politik Dinasti
Dia menilai masyarakat sipil harus mengonsolidasikan diri untuk melawan elite-elite dan keluarga dinasti politik yang akan berkompetisi pada Pilkada.
Kemarin (8/7), MK membatalkan Pasal 7 Huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah beserta penjelasannya yang mengatur mengenai larangan kandidat pemimpin daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Pasal 7 huruf r ini berbunyi, “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”.
Keputusan pembatalan dengan pertimbangan penjaminan kebebasan setiap orang dari perlakuan diskriminatif ini membuka kemungkinan anggota keluarga dan kerabat petahana ikut dalam Pilkada serentak Desember 2015 tanpa harus menunggu satu periode jabatan.
Titi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi kemudian memiliki tugas mengatur mekanisme pencalonan yang memberi ruang yang adil dan setara kepada peserta Pilkada dengan tetap menjalankan putusan UU dan putusan MK.
KPU juga harus menjamin kompetisi yang jujur, adil dan demokratis sebagai penyelenggara.
“Tetapi kalau terjadi penyimpangan, Bawaslu yang harus mengawasi ini dengan cermat, menggunakan pembelajaran dari Pilkada-Pilkada sebelumnya agar tidak kecolongan praktik curang dari oknum atau pihak tertentu,” demikian Titi. AN-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.