Masyarakat Daftar JKN-KIS, Bisa Melalui Telepon
Buleleng, (MetroBali.com) –
BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS. Terkhusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), “Kami dari BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Hal itu berarti calon peserta tidak perlu lagi mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, karena cukup dengan menghubungi 1500-400” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Made Sukmayanti dalam siaran persnya, Senin (15/5) di Kantor BPJS Singaraja.”Bagi calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telpon ke BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service” ujarnya menambahkan.
Iapun mengatakan BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, Tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan fungsinya.“Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta BP. Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah sau fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan teris mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan,” urai Sukmayanti seraya tampilkan senyum manisnya.
Sukmayanti lebih lanjut menjelaskan hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 1500-400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas care center seperti nomoro Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor Handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (untuk pengirim kartu) dan Alamat Email. Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calin peserta akan dilayani oleh agent care center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agent akan menjadi bukti pendaftaran.”Setelah agent care center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari dari setelah VA diterbitkan” terangnya lagi.”Peserta yang mendaftar via care center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar,” imbuh Sukmayanti.
Menurutnya di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga tersedia layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan. BPJS Kesehatan, uga melakukan upaya perluasa kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui website BPJS Kesehatan pada menu SIPP (saluran informasi dan penanganan pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 sehingga masyarakat cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Pada kesempatan yang sama, Sukmayanti juga mengungkapkan bahwa tahun 2016, kepuasan peserta sudah cukup tinggi di angka 78,6 persen. Dan tahun ini BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80 persen. Oleh karenanya, sambung dia, berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut.”Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan, serta pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan” ujarnya menjelaskan.
Iapun mengungkapkan bahwa hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan kurang lebih 20.766 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter Praktek Perorangan, 1.143 Dokter Gigi Praktek Perorangan, dan 15 RS Tipe D Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.337 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang mencakup 2.135 rumah sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 2.216 Apotek, dan 986 Optik yang tersebar di seluruh Indonesia. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.