Bandara Ngurah Rai Kapal

Jakarta (Metrobali.com)-

Sebagian besar maskapai masih membandel tidak menyerahkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik secara tepat waktu, yakni 30 April 2015 untuk laporan keuangan 2014.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5) menyebutkan untuk badan usaha angkutan niaga berjadwal, yang sudah menyerahkan baru delapan (42 persen) maskapai dari keseluruhan 19 maskapai.

“Laporan keuangan yang masuk ke Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk angkutan niaga berjadwal ada delapan yang sudah diaudit kantor akuntan publik,” katanya.

Delapan maskapai itu, di antaranya Garuda Indonesia, Travel Express Aviation Service, Citilink Indonesia, Transnusa Aviation Mandiri, Aviastar Mandiri, Kalstar Aviation, Asi Pudjiastuti Aviation dan Jatayu Gelang Sejahtera.

Sementara itu, lanjut dia, 11 maskapai yang masih dalam proses audit atau hanya menyerahkan surat keterangan dari kantor akuntan publik kepada Ditjen Perhubungan udara Kemenhub, di antaranya Lion Mentari Airlines, Wings Abadi, Batik Air Indonesia, Tri MG Intra Asia Airlines, Sriwijaya Air, Nam Air, Trigana Air Service, My Indo Airlines, Cardig Air, Indonesia Air Asia dan Indonesia Air Asia X (baru beroperasi Januari 2015).

“Maskapai yang baru menyerahkan surat keterangan dari kantor akuntan publik diberi waktu sampai 30 Juni 2015 untuk menyerahkan laporan keuangan yang sudah diaudit atau ‘audited’,” katanya.

Untuk Badan Usaha Udara Niaga Tidak Berjadwal, maskapai yang sudah menyerahkan laporan keuangan berjumlah 29 maskapai dari total 50 maskapai, sementara 18 lainnya masih dalam proses audit dan tiga belum menyampaikan surat keterangan proses audit maupun surat keterangan KAP.

Badan Usaha Udara Niaga Tidak Berjadwal yang sudah menyerahkan laporan kauangan per 30 April, di antaranya Air Maleo, Aviastar mandiri, Garuda Indonesia, Indonesia Transport & Infrastructure, Asi Pudjiastuti Aviation, Marta Buana Abadi, Pelita Air Service, Survai Udara Penas, Transnusa Aviation Mandiri, Jayawijaya Dirgantara, Pura Wisata Baruna, Surya Air, gatari Air Service, Airfast Indonesia, Asconusa Air Transport, Alfa Trans Dirgantara, Derazona Air Service, Ersa Eastern Aviation, Air Pasifik Utama dan Matthew Air Nusantara.

Kemudian, Sayap Garuda Indah, Sinar Mas Super Air, National Utility Helikopters, Unindo Aircharter, Elang Lintas Indonesia, Elang Nusantara Air Asialink Cargo Airlines, Travira Air dan Penerbangan Angkasa Semesta.

Sementara itu, 18 maskapai yang masih dalam proses audit, di antaranya Trigana Air Service, Angkasa Super Service, dabi Air, Eastindo Air Service, Intan Angkasa Air Service, Air Born Indonesia, Transwisata Prima Aviation, Tri MG Intra Asia Airlines, Jhonlin Air Services, Ekspress Transportasi Antar Benua, Deraya, Nusantara Air Charter, Komala Indonesia, Enggang Air Service, Manunggal Air, Asia One Air dan Whitesky Aviation.

Maskapai yang belum menyerahkan baik laporan keuangan maupun surat keterangan dari kantor akuntan publik, di antaranya Nusantara Buana Air, Republik Ekspress dan Hevilift Aviation Indonesia (permohonan penundaan sampai akhir 2015).

Suprasetyo mengatakan penyerahan laporan keuangan maskapai baru dilakukan tahun ini untuk mengetahui kondisi keuangan maskapai yang berpengaruh terhadap pelayanan serta jaminan keselamatan kepada penumpang.

Meskipun hasilnya tidak diumumkan kepada publik, dia mengatakan ada sebagian maskapai yang tengah merugi.

“Ada juga yang merugi, kalau perusahaan tersebut terus-terusan merugi ‘kan bahaya pasti berdampak pada pelayanan penumpang, dia saja sedang merugi bagaimana mikirkan kepada penumpang,” katanya.

Untuk tenggat waktu, dia mengatakan ke depannya tidak akan diberikan toleransi, yakni seluruh maskapai harus menyerahkan pada 30 April.

“Tidak ada mundur-mundur lagi,” katanya.

Sesuai dengan apa yang diamatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 118 ayat (1) huruf g, menyerahkan laporan kinerja keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri. AN-MB