Buleleng, (Metrobali.com)-

Penemuan mayat bayi yang mengenaskan, dimana kedua tangannya tidak ada, hingga kini masih misteri atas keberadaan kedua tangannya itu. Padahal menurut keterangan ibu dari bayi yang melahirkannya itu, saat mayat bayinya ditempatkan di gang didepan rumahnya, organ tubuhnya dalam keadaan lengkap termasuk kedua tangannya.

“Guna mengetahui keberadaan kedua tangan mayat bayi itu, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan mayat bayi secara medis. Sehingga untuk mengetahui prihal kedua tangan mayat bayi, tinggal menunggu hasil pemeriksaan tim medis rumah sakit.” demikian ditegaskan Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH, Senin, (7/6/2021) di Mapolres Buleleng.

Lantas seperti apa kronologis pengungkapan pelaku pembuangan mayat bayi disalah satu gang yang ada di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng?

Lebih lanjut Kapolres Sinar Subawa mengatakan berangkat dari laporan penemuan mayat bayi ini, tak pelak menjadikan Satreskrim Polres Buleleng dan Satreskrim Polsek Busungbiu bekerja secara extra keras. Wal hasil, pelaku pembuangan mayat bayi tanpa kedua tangan tersebut berhasil diungkap dan mengamankan pelakunya di Polres Buleleng.

“Dari laporan penemuan mayat bayi itu, kita perintahkan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita S.H.,S.I.K., bersama dengan Polsek Bususngbiu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan.” ujarnya.

“Dari hasil olah TKP yang dilakukan secara intensif dengan melibatkan unit Identifikasi serta unsur medis, diketahui bahwa memang benar mayat bayi yang ditemukan dan ditempatkan disalah satu gang tersebut merupakan sosok bayi manusia yang dilahirkan sekitar 3 hari sebelumnya.” ucap Kapolres Sinar Subawa menegaskan.

Mayat bayi ujarnya lagi ditemukan pertama kali oleh Kadek Sely Riskiani pada Kamis, 3 Juni 2021 sekitar Pukul 05.30 Wita, yang kemudian memberitahukan kepada Komang Ariawan dan mengecek kembali jenazah bayi tersebut bersama dengan I Made Muliadi, dan selanjutnya memberitahukan kepada pihak aparat desa.

“Dari hasil interview yang dilakukan terhadap saksi-saksi dan juga olah TKP, pihak penyelidik mencurigai seseorang perempuan bernama Ni Putu RS dan atas permintaan pihak yang berwajib yang bersangkutan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dan juga hasil pemeriksaan visum et revertum diketahui Ni Putu Rika Silvia memiliki ciri ciri telah mengalami persalinan sekira 1 sampai 7 hari. Dan berdasarkan hasil visum tersebut akhirnya Ni Putu RS mengakui dengan sebenarnya bahwa telah melahirkan sendirian didalam kamar mandi.” papar Kapolres Sinar Subawa.

Diungkapkan juga bahwa pada saat melahirkan, Ni Putu RS tidak ada yang membantu dan dilakukan sendirian didalam kamar mandi. Setelah sicabang bayi lahir, diketahui sudah tidak bernyawa. Selanjutnya bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag (tas belanja) warna hijau lalu dibungkus lagi dengan tas kresek (kantong plastik) warna hitam. Setelah mayat bayi yang sudah terbungkus kresek, ditempatkan didalam almari yang berada digudang rumah pelaku dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan mayat bayi tersebut.

“Kemudian pada Rabu, 2 Juni 2021 sekitar Pukul 21.00 Wita, pelaku mengambil mayat bayi dan menaruh digang depan rumah pelaku. Tujuannya agar ada orang lain yang menemukan dan dilakukan proses upacara penguburan. Namun harapan pelaku itu berbanding terbalik, malahan beruju g diproses secara hukum.” tandas Kapolres Sinar Subawa.

Barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa penemuan mayat tersebut, diantaranya berupa 1 tas kresek plastic warna hitam, 1 tas belanja warna hijau, 1 celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, 4 tisu yang berisi lumuran darah, 1 plastic pembungkus pembalut wanita warna putih dan 1 pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.

Atas perbuatan pelaku, disangkakan telah melanggar Pasal 181 KUHP yang berbunyi, “ Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan “. GS