margriet 1

Denpasar, (Metrobali.com) –

Masa tahanan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe kembali diperpanjang. Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menuturkan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan Margriet kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Kita sudah ajukan perpanjangan untuk 30 hari ke depan ke pengadilan,” kata Hery saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu 13 Agustus 2015. Saat ini, Hery mengaku masih menunggu persetujuan dari Ketua PN Denpasar mengenai perpanjangan masa penahanan Margriet tersebut. “Kita minta kepada pengadilan. Kita tunggu hasilnya,” kata dia.

Sementara itu, perpanjangan masa penahanan tersangka pembunuh Engeline lainnya, Agus Tay Hamba May telah disetujui oleh Ketua PN Denpasar. “Agus sudah ke luar (persetujuan perpanjangan masa penahanannya), tinggal perpanjangannya Margriet saja,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kamis 14 Agustus besok masa penahanan Margriet akan habis. BOB-MB