(Metrobali.com) Heboh pegawai negeri sipil muda dengan rekening jumbo kembali mencuat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada pegawai negeri muda yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya.

Pegawai negeri sipi (PNS) muda mengaku kepada Tempo memiliki rekening sampai Rp 8,5 miliar. Padahal dia juga baru bekerja selama dua tahun di salah satu lembaga pemerintah di Jakarta. (baca: Inilah PNS dengan Rekening Rp 8,5 Miliar).

Pegawai negeri muda dengan rekening miliaran rupiah tentu saja mengundang tanda tanya. Sebenarnya mudah saja menerka isi kantong pegawai negeri. Apalagi kalau pegawai tersebut tak memiliki usaha sampingan. Penggajian PNS memang memiliki pola baku yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011.

Berapa sebenarnya penghasilan pegawai negeri muda ini? Seperti Gayus, rata-rata PNS muda “nakal” ini termasuk golongan III, pegawai negeri lulusan sarjana. Nah, pegawai golongan IIIA dengan pangkat Penata Muda bergaji pokok Rp 1.902.300. Pegawai dengan pangkat dan golongan sama, tapi memiliki jam terbang paling tinggi, 32-33 tahun, gaji pokoknya Rp 2.361.400.

Pegawai negeri mendapat tambahan melalui tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri mendapat tunjangan keluarga dan jabatan. Selain itu, PNS mendapatkan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.

Soal besaran tunjangan, terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan di pangkat dan golongan IIIA adalah Rp 1.260.000. Sedangkan tunjangan istri atau suami adalah 5 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak 2 persen.

Dengan asumsi pegawai IIIA masa kerjanya paling lama, mendapat tunjangan suami atau istri serta memiliki tiga anak, penerimaan pegawai itu sekitar Rp 4 juta. Total pendapatan sekitar Rp 4 juta sebulan, belum dipotong macam-macam, bagaimana pegawai negeri muda bisa memiliki rekening miliaran rupiah?

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2011.

GOLONGAN I
IA Masa Kerja 0-1 tahun Rp 1.175.000
IA Masa Kerja 25-27 tahun Rp 1.675.200

IB Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.276.000
IB Masa Kerja 26-27 tahun Rp 1.770.200

IC Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.330.000
IC Masa Kerja 26-27 tahun Rp 1.845.100

ID Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.386.300
ID Masa Kerja 26-27 tahun Rp 1.923.200

GOLONGAN II
IIA Masa Kerja 0-1 tahun Rp 1.505.400
IIA Masa Kerja 32-33 tahun Rp 2.361.400

IIB Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.634.800
IIB Masa Kerja 32-33 tahun Rp 2.461.300

IIC Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.703.900
IIC Masa Kerja 32-33 tahun Rp 2.565.400

IID Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.776.000
IID Masa Kerja 32-33 tahun Rp 2.674.000

GOLONGAN III
IIIA Masa Kerja <1 tahun Rp 1.902.300 IIIA Masa Kerja 31-32 tahun Rp 2.943.400 IIIB Masa Kerja <1 tahun Rp 1.982.800 IIIB Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.067.900 IIIC Masa Kerja <1 tahun Rp 2.066.600 IIIC Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.197.600 IIID Masa Kerja <1 tahun Rp 2.154.100 IIID Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.332.900 GOLONGAN IV IVA Masa Kerja <1 tahun Rp 2.245.200 IVA Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.473.900 IVB Masa Kerja <1 tahun Rp 2.340.200 IVB Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.620.800 IVC Masa Kerja <1 tahun Rp 2.439.100 IVC Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.774.000 IVD Masa Kerja <1 tahun Rp 2.542.300 IVD Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.933.600 IVE Masa Kerja <1 tahun Rp 2.649.900 IVE Masa Kerja 31-32 tahun Rp 4.100.000