margriet

Denpasar (Metrobali.com)-

Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Diwakili kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, Margriet mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Menurut Hotma, pengajuan gugatan praperadilan yang merupakan hak tersangka ini dimaksudnya untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Begini ya. Yang perlu dijelaskan  praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan ” kata Hotma, Kamis 2 Juli 2015.

Menurutnya, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ia pun enggan membeber kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum,” papar Hotma. JAK-MB