Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengangkatan almarhum (Almh) Engeline Megawe atau Angeline (8) bocah yang ditemukan tewas terbunuh di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar pada Rabu (10/6) lalu menurut kuasa hukum Margriet Christina Megawe atau Margareth (60) berdasarkan kasih sayang.

Menurut Hotma, kliennya menerima Almh. Engeline sebagai anak atas dasar cinta kasih untuk kepentingan terbaik almarhum dan sekalipun kliennya buta hukum tetap memenuhi kebutuhan dan hak-hak Engeline.

“Ibu itu nangis terus ini anaknya kok yang diambil berdasarkan kasih, mau lagi tau kenapa ibu ini mengambil anak itu, ada karyawannya bilang orang yang tidak bisa mengambil anaknya di RS, makanya ibu Margriet ambil anak itu berdasarkan kasih,” cetus Hotma

Kliennya, imbuh Hotma dengan menerima Engeline telah berniat dan berkomitmen untuk merawatnya sebagai anak sendiri bahkan mengangkat dan mengakui Engeline sebagai salah satu ahli warisnya bilamana kliennya meninggal.

Pengangkatan Engeline, kata Hotma merupakan inisiatif kliennya bukan dari almarhum Douglas Scarborrough dan Douglas menurut Hotma tidak pernah membuat surat wasiat kepada siapapun termasuk kliennya dan anak-anaknya.

Ditanya soal legalitas adopsi, Hotma mengungkapkan bahwa di Indonesia banyak kasus adopsi yang tidak tertangani.

“Legalitas adopsi tanyakan kepada pemerintah kamu, ada kok orang batak bere ponakan diangkat om nya gak ada masalah,” kata Hotma Sitompoel.SIA-MB