Mantan Wakil Bupati Ngakan Bawa dan Regina, Jalani Sidang Perdana Dakwaan

Klungkung ( Metrobali.com )-

Selaku terdakwa dalam kasus menikahi istri orang (Pidana) Ngakan Putu Gede Bawa (51) yang mantan Wakil Bupati Klungkung periode 2003-2008, pada Rabu (17/1) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Sebelum Ngakan Bawa duduk dikursi pesakitan terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menghadirkan di persidangan PN Semarapura, terdakwa Indira Ayu Regina Gitaloka (25) yang tidak lain perempuan yang dinikahi.
Terdakwa Regina yang berkasnya terpisah menjalani sidang tertutup itu dipimpin ketua majelis hakim I Putu Gede Astawa yang didampingi anggota hakim Ni Luh Made Kusuma Wardani dan Ni Nyoman Mei Melianawati. Sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,  I Dewa Mehendra.
Terpantau Ngakan Bawa sebelum mendapat giliran disidangkan duduk diruang tunggu PN Semarapura dikawal anggota Polres yang duduk dibelakangnya.
Setengah jam kemudian usai terdakwa Regina menjalani sidang, giliran Ngakan Bawa memasuki ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dibaca JPU.
Dalam dakwaan dari JPU mendakwa terdakwa Ngakan Bawa telah melakukan perzinahan dijerat dengan Pasal 279 ayat (1) ke 2 KUHP subsider Pasal 280 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 284 ayat (1) ke 1a KUHP atau subsider Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHP.  Sementara terdakwa Regina dijerat dengan Pasal 279 ayai (1) ke 1 KUHP,  subsider Pasal 280 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 284 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Pasal 279 tentang kawin tanpa izin,  kejahatan terhadap asal-usul perkawinan,  dan Pasal 284 tentang perzinahan, ” Kata JPU Dewa Mahendra.
Usai menjalani sidang terdakwa Ngakan Bawa dengan santainya keluar dari ruang sidang menuju tempat parkir dan langsung meninggalkan PN Semarapura.
Perlu diketahui kedua terdakwa ketika tahap 2 dari Tipikor Polres Klungkung oleh Jaksa menjalani tahanan rumah.
Sementara itu sidang lanjutan kedua terdakwa tersebut akan dilanjutkan di PN Semarapura,  Rabu (24/1/2018) dengan agenda pembacaan eksepsi dari team pengacara terdakwa.
Perlu diketahui diseretnya mantan bupati klungkung, Ngakan Bawa ke pengadilan lantaran menikahi Indira Ayu Regina Gitaloka yang masih berstatus istri orang lain di rumahnya banjar kangin,  desa tusan, kecamatan banjarangkan, klungkung pada 18/9/2017 lalu.  Regina yang dinikahi tersebut madih istri sah Ida Bagus Mahayondara asal kota klungkung yang bekerja di kantor Bea Cukai Surabaya,  Jatim.
Perkawinan itu diketahui oleh Mahayondara yang akhirnya Regina dan Ngakan Bawa dilaporkan ke Polres Klungkung. Keduanya sempat ditahan di Polres Klungkung selama 24 hari unryk menjalani pemeriksaan tipikor dan sempat pula mendapat penangguhan penahanan. SUS-MB