gagik

Klungkung ( Metrobali.com )

Kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa Kejaksaan Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk memburu oran-orang yang selama ini dekat dengan mantan Bupati Candra yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang yang diduga terlibat didalamnya sudah dipanggil untuk diperiksa Kajari. Yang paling anyar kejaksaan memanggil lima orang saksi untuk menggali keterangan sekaligus memperdalam peran Wayan Candra.

Salah satu yang dipanggil adalah Sekda klungkung Ketut Janapria. Kemarin Japaria yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dipanggil sebagai saksi tersangka Wayan Candra. Janapria sendiri adalah ketua tim pengadaan lahan Darmaga. Japaria juga dipastikan banyak tahu peran Candra terkait kebijakan soal pembagunan Darmaga termasuk keluarnya SK tim pengadaan lahan dan tim penaksir harga.

Selaian menggali keterangan dari Janapria, Kejaksaan Klungkung juga memanggil sopir Dinas mantan Bupati Candra, Wayan Widiarta alias Gagik. Pemanggilan Gagik menurut Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi adalah untuk mencari tahu aktifitas Candra saat itu. Gagik juga dipastikan tahu banyak aktifitas mantan bosnya tersebut karena dia yang sebagai sopir mengantar  kemanapun perginya. Diantaranya adalah soal pertemuan dengan warga sosialisasi soal pembebesan lahan dan yang lainya. “ Dia pasti tahu aktifitas pak Candra saat itu…karena dia sebagai sopir yang mangantarnya,” ujar Jaksa.

Diperiksa Gagik karena diduga banyak tahu aktifitas Candra Termasuk pertemuan dengan para calo dan maklar tanah atau dengan warga pemilik lahan. Selaian itu ada juga tiga orang Bendahara Gaji mantan Bupati Candra yakni Desak Pipin, Wayan Setiawati dan Yulia Rahmawati yang diperiksa terkait seputar keuangan sekretariat.

Selaian itu Jaksa juga memeriksa satu orang mantan pegawai Bapeda Wayan Suara yang bertugas sebagai penilai harga lahan. Suara sendiri awalnya akan di periksa senin lalu, namun tidak datang karena ada halanyan. Yang bersangkutan juga sudah tinggal di Singaraja sejak pensiun sebagai pegawai Bapeda klungkung. Karena itu yang bersangkutan baru bisa memenuhi panggilan pada Kamis kemarin. Ditanya soal pemanggilan Candra, Suhadi mengaku masih akan memperdalam saksi saksi lainya. Begitu semua saksi dipanggil dan dirasa cukup barulah Candra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil kembali.

 

Bukan itu saja bahkan Kejaksaan juga memeriksa satu saksi yakni Wayan Latra asal Tangkas. Latra sendiri disebut sebut sebagai maklar tanah yang berperan sebagai perantara antara maklar tanah lainya dengan pemilik lahan. Latra sendiri dalam pemeriksaanya mengaku menerima fee dari maklar tanah lainya atas jasanya tersebut.

Sementara itu pengakuan soal fee juga dikemukakan salah satu keluarga maklar tanah. Dia adalah IGA Ardani, melalui putrinya

Gusti Sugiani mengakui kalau awalnya ibunya membali lahan di eks galian C dari pemilik lahan. Setelah sekitar setahun menguasai lahan tersebut tiba tiba ada calo yang mengatakan akan mencari lahan tersebut untuk kepentingan Darmaga. Sugiani sendiri mengakui kalau sang ibu membali lahan dikawasan tersebut juga karena mendapat informasi kalau kawasa tersebut akan dibagun Darmaga. Akhirnya didapat kesepakatan dan lahan tersebut di lepas. Sugiani juga mengaku kalau ibunya memberikan fee kepada maklar tersebut dengan menggunakan cek sebanyak dua lembar. Masing masing lembar cek senilai Rp 100 juta.

Fee kepada Calo diakuinya biasa terjadi dalam jual beli. Dan ternyata belakangan diduga kuat kalau calo tersebut adalah anak buah mantan Bupati Candra. Dia juga mengaku heran karena membeli dan manjual lahan tersebut ibunya sekarang ini malah ditetapkan sebagai tersangka.SUS-MB