Ilustrasi borgol (1)

Gianyar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali menahan dua tersangka Ir A.A.Rai Asmara (mantan Sekda) dan Ir Ida Bagus Raka (mantan Kadis Peternakan) terkait kasus dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan lahan rumah potong hewan (RPH) di Desa Temesi, Kabupaten Gianyar.

“Kedua tersangka ditahan sekitar pukul 12.30 wita setelah sebelumnya diperiksa sejak pukul 09.00 Wita,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, Widi Wicaksono, SH, Selasa (11/11).

Ia mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Gianyar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No print 2125/P-1.15 /Fd.2/11/2014.

Tersangka ditahan mulai, Selasa, 11 selama tiga Minggu sampai 30 November 2014, dan bisa diperpanjang, jika ada revisi dakwaan Setelah itu berkas serta tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar.

“Pada prinsipnya kami sudah siap tidak akan ada perpanjangan penahanan,” ujar Widi Wicaksono.

Tersangka melangga pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jonto Pasal 8 UU no 31 tahun 1999 tentang pembrantasan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 dituntut dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Suryatin Lijaya, SH pengacara tersangka Agung Rai mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Klien kami memiliki riwayat penyakit sakit jantung, bahkan telah dioperasi,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan selisih kerugian dari data yang dimiliki penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Versi BPKP, total kerugian negara mencapai Rp 266,565 juta.

Terkait data itu, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP. Pembebasan lahan RPH Temesi terjadi tahun 2002. Luas lahan yang dibutuhkan mencapai 299 are, dengan alokasi dana sebesar Rp 3 miliar.

Kenyataannya, luas tanah RPH hanya 247,15 are dengan dana sekitar Rp 2,46 miliar. Sehingga ada dana yang tak terserap mencapai Rp 486 juta. Jumlah dana itulah yang kini menjadi selisih pembayaran yang merugikan kerugian daerah.

Pada kasus itu, kejaksaan menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) yakni Widi Wicaksono, SH (Kasi Intel), Herdian Rahadi, SH (Kasi Pidsus) dan I Nengah Astawa, SH (Kasi Datun). AN-MB