Mantan Residivis Jual Sabu, Kembali Ditangkap

Denpasar (Metrobali.com) –

Sungguh sial nasib mantan residivis berinisial SOJ (42). Pernah dipenjara karena kasus narkoba di tahun 2010 dengan vonis 4 tahun, pria yang beralamat di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan ini kembali akan merasakan dinginnya hotel prodeo.

SOJ kembali melakukan aksi kriminal dengan menjadi penjual narkoba jenis sabu. Dia ditangkap oleh petugas Satgas Aksi Benar Polresta Denpasar, pada hari Senin (11/5) lalu pada pukul 23.30 wita, lantaran kedapatan menyimpan 2 paket sabu di rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, timnya berhasil meringkus tersangka saat berada di rumahnya di Jalan Tukad Irawadi, Densel pada Senin (11/5) lalu.

Ganefo menjelaskan, dari 2 paket sabu yang diamankan petugas terdiri dari 1 paket terbungkus plastik klip, dan 1 paket sisa pakai terbungkus kertas dengan berat bersih keseluruhan 0.92 gram. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 buah isolasi, 1 bendel plastik klip,1 bungkus pipet , dan 1 buah buku catatan penjualan.                    

“Modusnya dia menyimpan sabu dalam kamar tidurnya yang disimpan dalam lipatan kertas yang terletak diatas tas kecil serta dalam kusen jendela kamar tidurnya, dan tersangka berhasil kami tangkap berkat bantuan informasi masyarakat bahwa dia sering terlihat melayani orang tak dikenal di rumahnya,” kata Ganefo kepada media, di Denpasar, Kamis (14/5).

Diduga, SOJ selain mengedarkan sabu juga mengkonsumsi untuk kepentingan dirinya sendiri alias pemakai. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.SIA-MB