Poto : Ketut Seringga,SH
Kini Kasusnya Masih Berproses Di Polres Buleleng
Buleleng, (Metrobali.com)-
Perkembangan hasil penyidikan berdasarkan laporan Nomor LP/30/II/2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan mantan petinggi partai bernama Ketut Widarta, hingga saat ini masih masa mediasi. Namun disaat masa mediasi dilakukan pada Senin (25/6) di Mapolres Buleleng, pihak terlapor tidak hadir. Hal ini memantik perasaan gerah dari kuasa hukum pelapor Nyoman Budiasa (45) yakni Ketut Seringga,SH didampingi rekan Eko,SH dan Mustakim,SH.
Menurut Seringga dengan ketidak hadiran terlapor KW dalam proses mediasi ini, hal ini sudah bisa dikatakan kalau mediasi mengalami kegagalan.”Semua pihak dipanggil untuk mediasi termasuk pihak ketiga yakni Arta Jaya” ujarnya
 Iapun mengungkapkan permasalahan kliennya yang dilaporkan pada 8 Pebruari 2018 lalu, hal ini sudah termasuk cukup lama. Artinya jangan sampai limit waktu cukup lama berlarut-larut, hal ini akan menjadi preseden buruk.” Kami sudah berkoordinasi agar kasus ini diatensi” harap Sringga
Dalam kasus dugaan penipuan ini kata seringga lagi, pelaku utamanya bukan saja Ketut Widarta, namun pihak ketiga dalam hal ini Arta Jaya juga selalu menghindar dalam proses penyidikan.”Jadi kami menganalisa, ada unsur rekayasa bekerjasama antara pelaku satu dengan yang lainnya” duga Seringga.”Terbukti ada panggilan dari penyidik, pada tanggal 25 Juni 2018 untuk hadir, nyatanya wan prestasi. Yang bersangkutan tidak bisa dihubungi melalui telphone” ujarnya menambahkan.
Diakui kalau kasus ini, masih dalam tahap proses penyidikan, sehinggs belum ada tersangka. Namun demikian, kata Seringga dari pengakuan penyidik Polres Buleleng, akan digelar perkara kasus ini dan nantinya akan  diketahui siapa tersangkanya.” Uniknya dalam kasus ini, ada unsur rentenir. Dimana Gusti Darma Putra selaku pemilik uang, bisa digiring sebagai tersangka. Karena klien kami tidak tahu jumlah uang yang diterima dalam proses pimjaman yang dilakukan oleh terlapor Ketut Widarta” urainya.”Uang semua diambil oleh Ketut Widarta dan dikatakan yang menggunakan uang itu ada.ah Arta Jaya” tands Seringga.
Lantas bagaimana komentar pihak Ketut Widarta dalam kasus ini?
Menurut I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya,SH yang mendampingi terlapor Ketut Widarta, bahwa semua yang disangkakan itu tidak benar. Malahan Ketua pesikian “Pecalang” Buleleng yang mendampingi pelapor  Nyoman Budiasa terancam pidana.
Iapun menjelaskan secara rinci, dimana dugaan penipuan dan penggelapan yang awalnya menjerat Eks Ketua Perindo Buleleng, Ketut Widarta, tampaknya bakal menjadi bumerang bagi Ketua Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng Gede Agastya dan juga pelapor yakni Nyoman Budiasa, warga Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Pasalnya selain upaya mediasi yang gagal dilakukan, Senin (25/6), pihak Ketut Widarta dan PT Baruna Indonesia ditenggarai akan melapor balik dugaan fitnah dan keterangan palsu yang terindikasi dilakukan Agastya dan Budiasa. Kok bisa?
“Kami mengikuti prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Buleleng karena memang sudah sepatutnya itu dilaksanakan (Proses Penyelidikan atau Penyidikan) atas laporan atau pengaduan dari masyarakat. Siapapun itu. Tapi tentu ada konsekuensi hukumnya ketika keterangan dalam laporan itu tidak benar atau palsu. Terlapor (Widarta) dibilang jualan obat, padahal faktanya adalah Pelapor (Budiasa) ikut dalam tencana project pembangunan dermaga Kapal Pesiar,” ungkap Gus Adi selaku penasehat hukum dari Widarta.
Gus Adi yang pemilik nama asli Gusti Putu Adi Kusuma Jaya pun mengaku turut mempertanyakan pernyataan yang disampaikan Agastya kepada publik mengenai keberadaan PT Baruna Indobesia yang disebut perusahaan abal-abal alias tidak sah. Menurutnya, pihak PT BI sempat berbicara mempertanyakan pernyataan Agastya itu.
Walau belum menunjuk penasehat hukum, lanjutnya, pihak PT BI sempat menunjukan legalitas perusahaan serta rekomendasi yang diberikan Pemerintah Buleleng untuk pengembangan kawasan barat bumi panji sakti tersebut. “Rencana pembangunan dermaga kapal pesiar bahkan lebih dari itu yang saya lihat. Sebab ada sirkuit dan juga kawasan pemukiman wisata dalam master plann yang ditunjukan kepada saya kemarin. Lengkap badan hukum dari Dirjen AHU dan pihak-pihak terkait proses legalitas suatu badan usaha. Lalu yang mana disebut saudara Agastya perusahaan abal-abal?,” ujar Gus Adi mempertanyakan itu.
Selama ini, lanjutnya, pihaknya sengaja meminta agar semua pihak baik yang dilaporkan atau yang mengetahui kebenarannya untuk diam. Ini bertujuan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian termasuk menjaga suhu politik tidak bergejolak di Buleleng jelang Pilkada. Bahkan beberapa barang bukti pun telah dikumpulkan mengenai yang dilakukan oleh Agastya.
“Saudara Agastya pernah datang ke rumah Presiden Direktur PT BI dan bertemu salah satu keluarga. Saat itu bersama dua orang lain yang salah satunya adalah pelapor. Agastya datang minta uang sementara pelapor hanya diam saja. Yang parahnya, mengaku sebagai polisi (Agastya). Sedangkan beliau tidak sadar bahwa  yang didatanginya itu keluarga besar kepolisian,” ungkap Gus Adi berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian itu.
Yang lebih parah, ada ancaman terhadap Widarta untuk membuat surat pengakuan hutang oleh Agastya bersama Pelapor. Padahal tidak pernah merasa berhutang apapun karena posisinya pelapor itu ikut kerjasama dalam proses rencana pembangunan tersebut.
Dikonfirmasi terkait keberadaan project yang disebut Celukan Bawang, Gus Adi pun menjawab dengan seringai kepada awak media. Menurutnya, semua yang disampaikan oleh Agastya itu tidak ada satu pun yang benar.”Kita bisa ukur lah kebenaran yang disampaikan oleh sumber berita. Saya lama di media dan faham sekali arah tujuan suatu klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan oleh sumber berita. Sehingga, kebenarannya bisa terukur jelas dan memberikan dampak edukasi. Bukan malah menjadi fitnah yang merugikan orang lain,” kata mantan wartawan yang kini mulai aktif di dunia advokasi.
Mengenai laporan terhadap Agastya, Gus Adi pun mengaku dirinya tidak dalam kompetensi melakukan itu. Sebab, lanjutnya, itu tergantung dari pihak Widarta dan pihak PT Baruna Indonesia yakni Made Arta Jaya SH. Sepanjang mereka berniat, makasih pasti dilakukan.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor     : Whraspati Radha