ilustrasi narkoba
Tabanan, (Metrobali.com) –
Satuan Reskrin Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap dua orang tersangka pemakai narkoba. Satu orang tersangka adalah seorang mantan PNS di lingkungan Pemkab. Tabanan I Gede Made S (56)asal Selemadeg Timur, Tabanan, dan satu lagi mantan Anggota DPRD Tabanan,Komang Gede A A (37) asal Banjar Anyar Kediri Tabanan.
“‘Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering digunakan oleh tersangka untuk mengkonsumsi barang haram. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sekitar dua minggu,”kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Made Maha Atmaja, seijin Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana,Selasa (4/8).Menurutnya petugas langsung  melakukan penggerebegan rumah tersebut Minggu (2/8). Di rumah itu ditemukan kedua tersangka dan barang bukti. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.48 gram bruto dan satu butir yang diduga pil ekstrasi seberat 0,25 gram di atas meja di dalam rumah tersangka dan alat isap ‎(bong).

Barang bukti yang berhasil petugas temukan diakui merupakan barang bukti miliknya dan untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka I Gede Made ‎S yang mantan Kepala Badn Penamanan Modal dan Perijinan Daerah (BPMPD) Tabanan, sementara Komang Gede AA alias Mangbo mantan Anggota DPRD Tabanan periode 2009-2014 Fraksi PDI Perjuangan.

Kini kedua tersangka melanggar ‎pasal 112 ayat UU no 35 /2009 tentang narkotika. EB-MB