Mantan Hakim Pasti Serevina Kembali Datangi KPK
Jakarta (Metrobali.com)-
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serevina Sinaga kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun 2009-2010.
Pasti tiba di KPK Rabu (20/8) sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi sambil melambaikan tangan dan meminta dukungan, serta doa atas pemeriksaannya.
“Mohon doanya ya semoga cepat selesai” ujar Pasti.
Pasti telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (8/8) dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara mantan Walikota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung dan Setyabudi Tedjocahyono.
Pasti dipersangkakan menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi Dana Bansos Bandung pada tingkat banding.
Selain menetapkan Hakim Pasti sebagai tersangka, KPK sebelumnya juga menetapkan Hakim Ramlan Comel sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 Maret 2014 lalu.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AN-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.