Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Dewa Gde Palguna mengusulkan adanya uji publik sebelum mengangkat hakim agung atau hakim MK untuk menjamin terjaganya sikap hakim yang independen dan berintegritas.


“Penilaian dari masyarakat umum melalui uji publik perlu dilakukan. Berikan waktu sekitar dua minggu untuk tes tambahan,” katanya di Denpasar, Jumat (11/10).

Menurut dia, dengan begitu diharapkan masyarakat percaya dengan para hakim yang akan menjaga konstitusi.

“Dengan proses tersebut diharapkan dapat mengurangi rasa kecurigaan di publik dari komitmen para hakim yang terpilih sehingga adanya dugaan kepentingan politik dapat dihilangkan,” kata Palguna.

Terkait dengan kasus suap terhadap Ketua (nonaktif) MK Akil Mochtar, dia menyatakan sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat. “Kepercayaan publik yang kita bangun dengan susah payah dari awal masa pembentukan seperti hilang dalam waktu beberapa detik karena kasus itu,” ujar hakim MK periode 2003-2008 itu.

Apalagi menurut dia, dari berbagai hasil survei menyebutkan bahwa MK merupakan salah satu lembaga hukum yang dipercaya masyarakat selain KPK. “Tentu saya sangat terpukul dengan kasus itu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak memandang kasus tertangkap tangannya Akil Mukhtar oleh KPK itu secara kelembagaan. “Pelanggaran itu dilakukan oleh individu, bukan institusional,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan bahwa setiap putusan MK bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. AN-MB