Gianyar (Metrobali.com)-

Mantan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri setempat terkait kasus dugaan korupsi program air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp2 miliar.

“Pemeriksaan seputar kebijakannya terkait proyek di PDAM,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar Eka Dharmawan Nugraha, Rabu (26/6).

Dalam kasus korupsi PDAM Kabupaten Gianyar, kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum), Nyoman Nuka (Direktur Teknik), dan Dewa Putu Djati (mantan Direktur Utama).

Bupati Gianyar yang akrab disapa Cok Ace itu mendatangi Kejari pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intel hingga pukul 13.00 Wita.

“Pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan dana DED (Detail Engineering Design) dan tunjangan tenaga harian di PDAM. Ada 28 pertanyaan yang kami ajukan,” kata Eka Nugraha.

Menurut dia, semua pertanyaan itu berkaitan dengan kebijakan Cok Ace pada saat kasus itu terjadi masih menjabat Bupati Gianyar periode.

Sebelumnya, mantan Wakil Bupati Gianyar Dewa Made Sutanaya juga telah menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Cok Ace mengaku bahwa keterangan yang diberikan itu sama sekali tidak memojokkan direksi PDAM yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kebijakan program air bersih di daerahnya, dia sudah meminta persetujuan Gubernur Bali pada 26 Maret 2010. “Sebagai kepala daerah sudah semestinya menyerap aspirasi masyarakat karena dua kecamatan, yakni Tampaksiring serta Gianyar kekurangan air bersih. Kami akhirnya mengajukan surat kepada Gubernur Bali terkait soal pemanfaatan potensi sumber air di Gianyar,” kata Ketua DPD PHRI Provinsi Bali itu. INT-MB