Denpasar (Metrobali.com)-

Vonis mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada dalam kasus dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi menjatuhkan putusan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp547 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada Bupati Buleleng dua periode itu.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang pada sidang 22 Februari lalu menuntut hukuman penjara selama empat tahun, membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dan mengembalikan uang pengganti Rp547 juta subsider satu tahun kurungan penjara.

Menurut Wijaya, uang pengganti tersebut besarannya sesuai dengan yang telah dinikmati dan mengakibatkan kerugian bagi negara secara riil, bukan berdasarkan potensinya.

Uang itu harus dibayarkan satu bulan dari putusan. Apabila tidak maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai dengan jumlah pengganti tersebut.

“Dan, apabila harta benda itu tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani hukuman selama enam bulan penjara,” ucapnya.

Menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Akan tetapi terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan di antaranya tak pernah dihukum dan banyak berjasa dalam pembangunan di Kabupaten Buleleng.

Menanggapi putusan itu, Bagiada menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. INT-MB