Mantan Gubernur Bali DR Made Mangku Pastika
Denpasar (Metrobali.com)-
Mantan Gubernur Bali DR Made Mangku Pastika kembali mengingatkan Gubernur Bali, DR I Wayan Koster akan obsesinya membangun bandara internasional di Kubutambahan dengan mempergunakan lahan milik pura desa adat Kubutambahan, Buleleng.
“Sangat sulit mengakuisisi lahan milik Pura untuk dijadikan bandara. Jika itu dipaksakan untuk dilaksanakan membutuhkan waktu yang sangat lama,” kata anggota DPD RI asal Bali yang masuk di komite II. Seperti sering diungkapkan Mangku Pastika di Bali jangankan membebaskan lahan milik pura desa adat, memindahkan sebuah bangunan kecil saja seperti padmasana saja susahnya setengah mati.
Pernyataan itu dilontarkan Mangku Pastika terkait adanya keinginan Koster untuk menjadikan lahan milik pura desa adat Kubutambahan dijadikan bandara. Sekalipun keinginannya itu mendapat penolakan dari sejumlah krama desa adat setempat.
Mangku Pastika kembali mengingatkan untuk memperlancar keluarnya izin penlok bandara itu gubernur hendaknya mempertimbangkan rekomendasi yang sudah dia keluarkan saat menjabat gubernur Bali. Menyinggung ditunjuknya pemprov Bali sebagai pemrakarsa pembangunan bandara itu Mangku Pastika menilai itu positif. Tetapi harus diingat ditunjuk sebagai pemrakarsa bukan sebagai pelaksana.
Sebagai pemrakarsa sama dengan sebagai koordinator nanti pemprov Bali yang menghubungkan dengan pihak pihak yang berminat invest di sana. Sedangkan untuk penentuan izin penloknya tetap diputuskan kemenhub.
Sementara itu menindak lanjuti hasil pertemuan gubernur Bali dengan prajuru desa adat Kubutambahan tanggal 20 Januari 2020 yang juga dihadiri bupati Buleleng Agus Suradnyana, terkait point 3 yang meminta bendera adat Kubutambahan segera menggelar Paruman man desa adat.
Sebuah sumber terpercaya di desa adat Kubutambahan menyebutkan pihak prajuru desa adat sudah menggelar Paruman dan memutuskan, jika pemprov ingin memanfaatkan lahan duwe pura desa itu sebagai bandara silakan, tapi selesaikan dulu permasalahannya dengan pihak PT Pinang Propertindo selaku pengontrak lahan seluas 370 hektare itu selama 90 tahun.
Desa adat sebagai pemilik lahan menolak melakukan tindakan hukum terhadap pihak pengontrak.
Sumber yang enggan disebutkan namanya itu menegaskan prajuru desa sudah bersurat ke gubernur Bali tanggal 24 Januari 2020.
Sampai berita ini diturunkan belum diterima informasi apakah surat bendesa adat Kubutambahan itu sudah sampai di meja Gubernur Koster atau tidak.
Tetapi dibagian lain Jro Mangku Kastawan dan Jro Arcana Dangin dua tokoh sentral Kubutambahan ini menegaskan sampai detik ini belum pernah ada Paruman Desa adat Kubutambahan. Pasalnya dalam Paruman Desa Adat seyogya dihadiri tokoh tokoh desa adat. Dan saya juga tidak pernah dengar ada Paruman, jelas Kastawan yang dibenarkan Jro Arcana Dangin.
Penulis  : KS Wendra