Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui para penasihat hukumnya dipastikan akan melaporkan Media Bali Post ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kepastian tersebut disampaikan oleh para tim kuasa hukum Pemprov Bali di Renon, Rabu (16/11). Anggota tim penasihat hukum I Nyoman Sumantha mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan setelah mediasi yang dilakukan oleh Dewan Pers selama dua kali berturut-turut tidak membuahkan hasil. “Dalam tiga butir pernyataan Dewan Pers dijelaskan jika Bali Post telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, tetapi somasi atau hak jawab yang diminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika sama sekali diabaikan oleh Bali Post,” ujarnya.

Untuk diketahui, Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui tim advokatnya pada 27 September 2011 sempat mengadukan penanggung jawab media Bali Post ke Dewan Pers Jakarta terkait pembuatan dan pemuatan berita pada media tersebut dengan judul “Pasca Bentrok Kemoning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman”. Berita dimaksud termuat pada halaman 1 dan 23, edisi Senin Kliwon 19 September 2011. Atas pengaduan terkait pemberitaan itu, Dewan Pers akhirnya memberikan tiga butir pernyataan yang tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan pers No 09/PPR-DP/XI/2011 tentang Pengaduan Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Harian Bali Post tertanggal 11 November 2011.

Butir pertama, Dewan Pers menilai ada kelemahan dalam berita Bali Post, yakni tidak melakukan konfirmasi terhadap sumber kunci dalam hal ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika, sebagai sebuah kewajiban sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik. Butir kedua, meskipun Bali Post mempunyai sumber yang kredibel mengenai ucapan Gubenrur Bali Made Mangku Pastika untuk diberitakan, tetapi karena tidak melakukan konfirmasi dan memuat berita yang tidak berimbang, Dewan Pers berpendapat Bali Post telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Butir ketiga, berhubung dengan hal tersebut dan tanpa mengurangi kelayakan sumber berita yang dimuat, sebagai pers yang bertanggung jawab dan profesional, Bali Post diwajibkan memberikan kesempatan hak jawab kepada pengadu yakni Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Sumantha menyampaikan, pernyataan Dewan Pers itu telah berdasarkan pemeriksaan sekaligus mengklarifikasi dan memediasi sebanyak dua kali pada kedua belah pihak.

Sementara itu, J Robert Khuana SH, tim pengacara lainnya menerangkan bahwa sebagaimana tindak lanjut atas pengaduan Gubernur, Dewan Pers sebelumnya menurunkan tim mediasi yang dipimpin Agus Sudibyo. “Mediasi yang dipimpin Agus Sudibyo merupakan mediasi pertama yang mempertemukan kedua pihak, berlangsung pada 9 Oktober 2011 di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar. Sedangkan mediasi kedua dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan yang berlangsung pada 31 Oktober 2011 di Gedung Dewan Pers Jakarta. “Pada kedua mediasi, Gubernur Pastika hadir secara langsung didampingi kami sebagai tim advokat,” katanya. Kehadiran Gubernur pada kedua mediasi, lanjut dia, sebagai respon kepedulian dan tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan media massa Bali Post pada masyarakat Bali, terutama pada keberadaan desa pakraman. Hal ini sekaligus sebagai upaya agar penegakan hukum dapat diwujudkan.(INT/beritadewata)