Manajer Lost City Club Canggu Diadili Kasus Kokain

Denpasar, (Metrobali.com)-

David Dick Johanes Van Lerser, seorang manager Lost City Club, Canggu Kuta Utara diadili di PN Denpasar, Rabu (20/11). Pria asal Melbourne, Australia itu, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari melanggar undang-undang narkotika. Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, jaksa Citra Maya Sari menjelaskan terdakwa David Dick Johanes Van Lerser secara bersama-sama dengan William Roy Astillero Cabantog (berkas terpisah), Jumat 19 Juli 2019, pukul 02.30 Wita di Lost City Club Jalan Batu Mejan Gang Surf, Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,berupa serbuk putih berupa kokain dengan berat bersih 1,12 gram.
Terdakwa sendiri merupakan manager Lost City Club. Jaksa menjelaskan, awalnya polisi memperoleh informasi terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika. Polisi pun bergegas mencari terdakwa termasuk dan dikantornya di Lost City Club. Di sana David Dick Johanes Van Lerser dilihat bersama William Roy Astillero.
“Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di badan dan pakaian terdakwa. Namun tidak ditemukan barang bukti,” jelas jaksa. Tetapi, lanjut jaksa, polisi akhirnya menemukan plastik klip berisi kokain seberat 1.12 gram yang diserahkan William ke terdakwa. Sisanya bahkan ada dimasukan ke dalam kantong saku celana terdakwa Wiliam. Bahkan saat motor NMax yang disewa William diperiksa polisi, juga ditemukan dua plastik klip.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika, dan Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas jaksa dalam dakwaannya. (NT-MB)