Denpasar (Metrobali.com)-

Manager proyek pembangunan Hotel Eden, Rudi Halim, terancam hukuman enam tahun penjara atas perbuatan memalsukan data upah tenaga kerja proyek tersebut yang merugikan PT Papan Utama Indonesia sekitar Rp600 juta.

Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/5), terdakwa dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP.

Akibat pemalsuan data yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT PUI yang merupakan pemilik hotel di kawasan Kuta itu, sekitar Rp600 juta.

Jaksa Penuntut Umum Ni Made N Lumisensi mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan pemalsuan data upah pegawai harian yang mengerjakan pemasangan plafon di 233 unit kamar yang ada di hotel tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu setidaknya dilakukan selama tahun 2012, dan menyebabkan kerugian bagi PT PUI,” ujarnya.

Terdakwa diduga telah melakukan pemalsuan data sehingga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Usai pembacaan terhadap terdakwa Rudi, sidang dengan perkara serupa menghadirkan terdakwa lainnya yakni Choirul Anam selaku pengawas proyek yang sama.

JPU Made Lumisensi mendakwa yang sama terhadap “tangan kanan” dari Rudi Halim, yakni tuntutan selama enam tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono menanyakan kepada para terdakwa mengenai dakwaan itu akan dilakukan pembelaan secara tertulis dan lisan.

Kedua kuasa hukum terdakwa menjawab akan menyiapkan pembelaan dan membutuhkan waktu sepekan. INT-MB