Mamin Kadaluarsa Masih Dijual Bebas di Gilimanuk
Jembrana (Metrobali.com)-
Adanya temuan tersebut, para pedagang yang kedapatan menjual mamin kadaluarsa kembali diberi peringatan, baik decara lisan maupun secara tertulis.
“Memang ada yang sebelumnya sudah diperingatkan kembali menjual mamin kadaluarsa. Tadi sudah kita peringatkan lagi” ujar Putu Pramita, Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrana, Rabu (21/12).
Menurutnya, ada beberapa pedagang dengan kesadaran sendiri langsung membuang dan membakar mamin yang sudah kadaluarsa setelah pihaknya memberikan himbauan bahwa mamin kadaluarsa tersebut dapat merugikan konsumen, bahkan membuat konsunen sakit.
Pihaknya juga menemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol, namun tidak memiliki izin usaha menjual minuman beralkohol. Akan temuan tersebut pihaknya langsung menghimbaunya untuk segera mengurus izin.
Dari catatan petugas Dinas Perindagkop ada ratusan mamin kadaluarsa yang ditemukan dan masih dijual bebas diantaranya, 60 botol minuman bersoda, 26 botol/kaleng minuman penyegar, 20 susu dalam botol dan kemasan dan 21 buah mie instans berbagai merk. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.