Tersangka diborgol
Tersangka diborgol/mb
Tabanan (Metrobali.com)-
Nasib apes menimpa Ni Putu Sri Wahyun ,(23). Alangkah kagetnya ketika mendapati jok sepeda motor miliknya sudah dalam keadaan tercongkel.  Dompet yang diletakkannya di dalam jok ‎ Senin (15/2) raib digasak maling. Hal yang sama juga dialami teman satu kosnya I Gede Widada. Sepeda motornya juga raib digondil pencuri.
‎Dari pantauan metrobali.com, saat itu sepeda motor milik gadis asal Desa Galungan, Sawan, Buleleng yang diparkir di garase bersama sepeda motor penghuni satu kos lainnya sudah tercongkel.
Tempat kosnya di Jalan Ceroring, Gang VI, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan. Sesaat hendak meletakan baju di jok motor varionya sekitar pukul 10.00,mendapati jok motornya telah dicongkel dengan paksa. Tidak saja jok motornya yang dicongkel, sepeda motor Yamaha Jupiter nopol DK 2612 VP milik I Gede Widada yang terparkir di sebelah sepeda motor korban juga raib.
Dengan raibnya sepeda motor dan dompet milik Sri Wahyuni yang hilang selanjutnya kedua korban melaporkan kasusnya ke Polsek Kota Tabanan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta ‎keterangan beberapa saksi di TKP, akhirnya petugas mencurigai seorang pelaku I Kadek Arianta, (32) warga Banjar Taman Sari, Pandak Gede, Kediri, Tabanan yang kebetulan pada saat kejadian menginap di TKP.
Kecurigaan petugas karena saat kejadian pelaku menginap di TKP karena ada salah satu temannya yang kos di TKP,‎ Selain itu dari kamar Kadek Aris Sucita Yanti, pelaku juga mengambil  sebuah HP merk Samsung,” lanjutnya.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan ‎pelaku beserta barang bukti berupa satu buah dompet berwarna biru, satu buah HP Samsung berwarna putih, dan sepeda motor Yamaha kemudian diamankan di Mapolsek Kota Tabanan.
Kapolsek Kota Tabanan Kompol Ida Bagus Putra seijin Kapolres Tabanan mengatakan setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pelaku langsung kami diamankan. Dari keterangan pelaku yang sebagai sopir ini saat kejadian baru pulang dari salah satu kafe.
”Untuk melancarkan aksinya di garase kos yang ada di lantai satu pelaku sengaja menunggu penghuni kos saat terlelap tidur,”  kata Kompol Ida Bagus Putra.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor karena tidak memiliki kendaraan, pasalnya dua sepeda motor yang dimiliknya sudah digadaikan. Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta, dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. EB-MB