I Wayan Soma alias Yeremia (45)  Kamis (21/11) dihukum dua tahun penjara.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Masih ingat berita heboh kapolsek Negara Kota, Kompol I Ketut Maret kehilangan pistol. Pelakunya, I Wayan Soma alias Yeremia (45) Kamis (21/11) dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.  Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Cok Intan Merlany Dewie, yakni hukuman penjara selama tiga tahun.
Aksi nekat terdakwa Soma itu dilakukan pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita di areal parkir mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan.
Pria asal Klungkung itu, ditangkap setelah mengambil tas kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian milik Ketut Maret.
Terungkap pula di sidang, awalnya terdakwa datang ke Pura Sakenan, untuk sembanyang. Setelah itu terdakwa jalan-jalan di seputaran areal parkir mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT dalam kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat. Saat itulah niat terdakwa muncul dan melakukan aksi pencurian.
Berhasil mengambil tas tersebut, terdakwa bergegas pergi mencari ojek di Jembatan Suwung Batan Kendal. Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pucuk senpi. Tanpa pikir panjang terdakwa lantas mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi lainnya di buang ke sungai.
Pistol berisi 4 butir peluru itu kemidian dijual terdakwa ke Kadek Sudarma, di Pasar Kreneng seharga Rp 500 ribu. Hanya saja malamnya pembeli membatalkan pembelian senpi itu karena mengetahui pistol itu asli.
Terdakwa dan Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019 di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut ke terdakwa. Guna menghilangkan jejak, terdakwa lantas mengubur pistol itu di areal Gor Lila Buana Denpasar hingga polisi berhasil mengendusnya. (NT-MB)