Dua remaja residivis maling burung di Denpasar ditangkap petugas
Dua remaja residivis maling burung di Denpasar ditangkap petugas
Denpasar, (Metrobali.com)-

pada Selasa (11/4/2017) lalu usai mencuri burung milik I Nyoman Wisaya (43) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, sekitar pukul 12.30 wita.
Dua pelaku bernama I Kadek Yasa (19) dan I Wayan Babe Semara Putra (18) yang diketahui merupakan spesialis pencuri burung yang memiliki kelompok yang khusus mencuri burung di kawasan Denpasar ini, ditangkap saat berusaha kabur di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, pada hari Selasa (11/4/2017) sekira pukul 12.30 wita, korban dan keluarga sedang berada di dalam rumah.
“Burung murai batu milik korban di gantung di teras rumah dan saat istri korban keluar dari rumah, dia melihat dua orang tersangka menurunkan burung milik suaminya dan berteriak maling dan pencuri itupun kabur,” ujar Aan Saputra di Denpasar, Minggu (16/4/2017).
Pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada maling burung sesuai ciri-ciri yang dijelaskan korban, bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna putih. Dan pada pukul 17.00 wita, tim mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.
“Kita stop yang bersangkutan dan kita geledah dan ternyata benar mereka habis nyuri burung di TKP Imam Bonjol, Denpasar,” ungkapnya.
Keduanya dikeler ke Mako Polsek Denbar dan hasil pengembangan pemeriksaan kepada para tersangka, ada sekitar 6 TKP pencurian dengan berbagai macam jenis burung.
6 TKP tersebut di Jalan Gunung Kalimutu, Denpasar Barat , jenis burung yang dicuri Murai Medan, TKP Simpang Siur, Kuta, jenis burung Jalak Orange, Gatsu Tengah, Denpasar, jenis burung Cucak Ijo, Kenari dan Lober, di TKP Padangsumbu, Denpasar Barat jenis burung yang dicuri Cucak Ijo, Kacer dan Kenari dan TKP di Kapal, Badung, jenis burung yang dicuri Cucak Ijo, Kacer dan Jalak Orange.
“Kerugian korban Rp4,5 juta burung Murai Medan itu kan mahal, pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Pengakuan tersangka katanya, burung hasil curian itu dijual semua dan tidak diketahui lagi rimbanya.
“Uang hasil curian burungnya dipakai untuk ke kafe belanja makanan, foya-foyalah,” demikian Aan Saputra.SIA-MB