Polisi Tangkap Buruh Bangunan

Polisi Tangkap Buruh Bangunan/Ist

Denpasar, (Metrobali.com)-

Baru kenal dua hari, Samuel Alexander (22) mengalami nasib apes. Pasalnya semua barang berharga miliknya raib dicuri rekan sekostannya yang bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Pulau Misol No.35, Denpasar Barat.

Korban yang bekerja sebagai karyawan hotel ini mengatakan, sebelum peristiwa pencurian berlangsung, Sabtu (4/11) malam ia menaruh barang dan uangnya di dalam kost kemudian korban tidur.
Saat bangun tidur sekitar pukul 06.30 Wita, korban sudah tidak mendapati barang-barang serta uang miliknya. Karena panik, korban kemudian membangunkan temannya dan langsung melapor ke Mapolsek Denpasar Barat.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang mendapat laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas kemudian mencurigai pelaku yang dikatakan malam itu tidur di dalam kamar kost korban.
“Saat itu juga kita lakukan pengejaran. Pelaku berhasil kita tangkap beberapa jam kemudian saat berada tidak jauh dari tempat kost korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra, seijin Kapolsek, Rabu (8/11/2017).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti hasil curian seperti uang tunai Rp 1,5 juta, 1 buah hp merk Xiomi, 1 buah iPhone 6, 1 buah jam tangan, 1 buah power bank, 1 buah carger iPhone, dan 2 botol liquid.
“Tersangka awalnya berkelit dan tidak mengaku kalau melakukan pencurian. Tapi setelah kita periksa lebih dalam, dia lalu mengaku dan menunjukkan barang bukti yang dicurinya,” beber Kanit.
Saat di periksa, tersangka yang tinggal di Jalan Intan Permai nomor 9, belakang LP Kerobokan, ini mengatakan bahwa barang-barang yang dicurinya hendak di jual, dan sebagian lagi mau di pakai sendiri.
“Tersangka mencuri saat korban tengah tertidur. Kita jerat dia dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kanit.SIA-MB