Keterangan foto : Pengacara Jhon Korassa Sonbay (Sumber: balinewsnetwork)

Denpasar (Metrobali.com) –

Dua kasus korupsi di Bali yang dihentikan Kejaksaan akan segera dipraperadilankan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Kasus tersebut adalah kasus di Yayasan Al-Ma’ruf dan kasus pembangunan senderan Tukad Mati. Diketahui, dua perkara ini dihentikan oleh Kejaksaan dengan alasan yang berbeda.

Diketahui untuk kasus di Yayasan Al-Ma’ruf, sebelumnya penyidik Polresta sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan tahap II, namun tidak ada alasan yang pasti kenapa kasus tersebut dihentikan alias diterbitkannya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Amir Yanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali beberapa waktu lalu hanya mengatakan bahwa dalam kasus ini sudah ada pengembalian kerugian negara.

Sedangkan untuk kasus pembangunan senderan di Tukad Mati yang juga masih menurut Amir Yanto, telah dihentikan karena nilai kerugian terlalu kecil yaitu hanya Rp 90 juta rupiah.

Jhon Korassa Sonbay, salah satu rekan koordinator Maki, Boyamin Saiman mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak Maki akan datang ke Bali untuk mengajukan gugatan praperadilan dua perkara ini.

“Yang pertama adalah mempraperadilankan Yayasan Al-Ma’ruf dulu, setelah itu selesai baru Tukad Mati. Dan saat ini Boyamin Saiman masih disibukkan dengan urusan yang lebih besar di Jakarta,” ujarnya.

“Beberapa hari lalu saya sempat berbicara lewat telepon dengan Boyamin, dia mengatakan dan berjanji segara ke Bali dan menuntaskan perkara praperadilan ini,” pungkas Jhon Korassa.

Tak hanya Maki, Yayasan Bintang Gana yang berada dibawah koordinator Nyoman Mardika pun beberapa waktu lalu pun sempat mengatakan akan mempraperadilankan kasus Tukad Mati yang sebelumnya oleh penyidik Kejaksaan sudah ditetapkan 3 orang tersangka. (hd)