Denpasar (Metrobali.com)-

Ketut Sumarta, Penyarikan Agung MUDP Provinsi Bali mengingatkan Lembaga Penyiaran Televisi lokal yang memohon Ijin Penyelenggaraan Penyiaran televisi di Bali,  jangan motifnya untuk dijual. “Proposal perijinan adalah produk hukum yang harus benar-benar diimplementasikan,”katanya. Demikian terungkap pada saat EDP untuk PT. Macvision dan Surya Manggala TV, Jumat 12 September 2011 di Hotel Haston Denpasar.

Selama ini siaran televisi lokal banyak mejadikan budaya, adat dan agama Hindu sebagai ikon dalam program siarannya. Secara permukaan Bali memang terkesan satu kesatuan Budaya. Namun jika didalami sesungguhnya masyarakat Bali memiliki ragam budaya yang khas di masing-masing daerah. Misalnya budaya dan adat istiadat masyarakat Bali utara dengan Bali selatan tentu berbeda. Sehingga lembaga penyiaran harus hati-hati dan teliti dalam mengexpose kontent lokal yang bernuansa tradisi, budaya dan agama.

Ketut Sumarta mengingatkan, “Siaran televisi lokal harus  tetap menjaga keragaman budaya Bali. Jika kepemilikan dijual, tentu komitmen  awal yang telah disampaikan saat EDP tidak dapat dijamin lagi,” Imbuhnya.

Maraknya bisnis pertelevisian di Bali saat ini akan memberi banyak pilihan siaran kepada masyarakat pemirsa. Namun jika tidak hati-hati,  justru akan merusak karakter masyarakat Bali. Sementara khusus untuk siaran televisi berlangganan, sepenuhnya kontrol siaran ada pada pelanggan. “Kontrol siaran ada di “ujung jari” (remote control-Red),“ kata Ketut Sumarta.

Topik adat dan budaya Bali selalu menjadi perhatian serius oleh para Panelis dan Peserta saat EDP lembaga penyiaran televisi, yang diselengarakan oleh KPID Bali (GAB-MB)