Main Pukul, Oknum Guru Terancam UU Perlindungan Anak
Klungkung ( Metrobali.com )-
Saat perayaan hari Raya Saraswati di sekolah oknum guru diduga melakukan pemukulan terhadap siswa. Peristiwa ini terjadi di SD 4 Batu Kandik, Nusa Penida Sabtu pagi lalu. Korban adalah Adi Kusuma 13 siswa kelas II SMP yang juga alumnus SD tersebut. Sementara pelaku sendiri adalah W P (37) guru olahraga setempat.
Peristiwa tersebut berawal dari korban menjemput adiknya di Sekolah Dasar tersebut ketika upacara Saraswati di sekolah. Saat korban menunggu adiknya dia melihat pak Guru (Pelaku red) pulang duluan. Korban langsung bertanya “Kenapa pulang duluan pak, sini dulu duduk sama saya,” ujar pelaku. Tiba tiba guru tersebut mendekati korban dan tanpa banyak bicara langsung melayangkan bogem mentahnya ke kepala korban. Diduga kalau guru tersebut tersinggung ketika ditanya mantan anak didiknya. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.
Dikompermasi Kapolsek Nusa Penida Kompol I Gede Ariyanta membenarkan laporan tersebut. Hanya saja sejauh ini Kapolsek belum berani memastikan sebab musabab sang guru main pukul. Polisi sendiri sudah memeriksa dua saksi yakni saksi korban Adi Kusuma dan saksi lainya yang kebetulan melihat kejadian tersebut. “Dari keterangan saksi pelaku tanpa basa basi langsung memukul korban,” ujarnya. Kasus ini masih dilakukan pendalaman dan sedang lidik, tambahnya.
Ariyanta juga menjelaskan kalau sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Karena pelaku yang juga guru tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Pihaknya juga melakukan visum terhadap korban namun hasil visum sampai saat ini belum keluar. Sementara itu kasus ini diarahkan ke UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. SUS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.