tersangka, pemain judiKasubag Humas kanan dan Kasat Reskrim kiri

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Buser Polres Jembrana, Senin (21/4) sekitar pukul 15.00 mengamankan 14 orang warga Desa Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo. Mereka tertangkap tangan sedang bermain kartu remi dan ceki di rumah Ketut Suender (67) dari asal desa yang sama.

Dari informasi, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar. Pasalnya saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan 4 orang sedang bermain kartu remi dalam satu meja dan 10 orang bermain ceki yang terbagi dalam dua meja.

Ke 14 orang tersebut, Made Legawa, Ketut Sudiarta, Made Sudantra, Made Sanjaya Putra, Gede Noendieng, Gst Putu Susalit, Wayan leki, Putu Gede Yuli Artawan, Ketut Sukarela, Ketut Sasui Ardika, Gst Putu Alun, Ketut Weken, Ketut Suarma dan pemilik rumah Ketut Suender kemudian diamankan ke Polres Jembrana.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi, Selasa (22/4) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya pihaknya juga telah mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp. 718 ribu, yakni Rp.355 ribu di meja ceki 1, Rp.350 ribu di meja ceki 2, Rp.13 ribu di meja remi dan 3 buah meja serta kartu remi dan ceki. “Pemainnya kami jerat dengan pasal 303 bis, sedangkan pemilik rumah pasal 303 KUHP” ujarnya.

Sementara, Ketut Suender ditemui di Polres Jembrana membantah kalau rumahnya itu sering dijadikan tempat judi. “Itu baru sekali, waktu itu mereka habis gotong royong memasang bedek untuk turnamen volly. Sambil menunggu hujan reda, mereka kemudian main ceki di rumah saya. Saya sendiri tidak tahu, karena saya bekerja” pungkasnya. MT-MB