mahfud md

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mendorong para penegak hukum agar menjatuhkan hukuman yang berat kepada para pengedar narkoba.

“Di Indonesia, eksekusi hukuman pengedar narkoba masih lambat, berbeda dengan Malaysia yang hukumannya tiada ampun,” katanya dalam seminar publik bertema Menyelamatkan Indonesia dari Bahaya Narkoba dalam Perspektif Penegakkan Hukum, di Jakarta, Kamis (9/10).

Menurut dia, hal ini sangat disayangkan karena hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme umumnya lebih berat daripada pengedar narkoba.

Dia juga prihatin dengan banyaknya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi di dalam penjara. “Yang lebih parah, pengendalian narkoba bisa dari dalam penjara,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dikatakannya, rata-rata sebanyak 50 – 70 orang meninggal dunia per hari akibat penyalahgunaan narkoba.

Kurangnya komunikasi antara orang tua dengan anak menjadi penyebab generasi muda rentan mengonsumsi narkoba.

Peredaran narkoba, menurut dia, harus diperangi bersama. Menurut dia, generasi muda harus diberikan pemahaman bahwa narkoba adalah barang ‘haram’ sehingga mereka tidak akan tergoda untuk mencoba narkoba.

Hal ini penting karena, menurut dia, pengguna narkoba merupakan bagian paling penting dalam peredaran narkoba di Indonesia. AN-MB